4 Pinjaman Uang Ilegal Selain Pinjol yang Ada di Masyarakat dan Harus Dihindari

Rabu 06-12-2023,15:20 WIB
Reporter : Dayu Mila
Editor : Dayu Mila

Pinjaman sosial ini kondisi dimana ada seseorang atau kelompok dalam komunitas menawarkan pinjaman kepada orang lain tanpa izin, maupun tanpa mengikuti regulasi yang sesuai.

Meski tujuannya membantu sesama, namun tetap tidak ada perlindungan maupun penetapan suku bunga yang wajar. Hal inilah yang bisa memicu masalah internal dalam komunitas terkait.

3) Pinjaman liar Sharks

Sama seperti pinjaman lainnya tadi, Sharks ini merupakan perantara pinjaman uang tidak sah yang berjalan tanpa mengikuti regulasi hukum.

BACA JUGA : Gunakan Satu KTP untuk Daftar Banyak Pinjol, Bisa Kena Resiko Ini

Kelompok ini akan memberikan fasilitas kepada konsumennya dengan sejumlah pihak yang tidak diatur dengan baik. Suku bunga yang akan dibebankan begitu tinggi dan tentunya tanpa ada perlindungan hukum bagi konsumennya.

4) Pinjaman komunitas

Tempat meminjam uang ilegal yang ada di Indonesia berikutnya ini masih sering mengincar masyarakat dan cukup populer.

Kelompok ini termasuk layanan pinjaman tradisional yang tidak sah atau resmi. Contohnya, sistem arisan dimana anggota komunitas akan bergantian menerima uang yang sudah dikumpulkan dari kontribusi reguler anggota yang lain.

Hal ini bisa memicu ketidakadilan dan penyalahgunaan uang, utamanya jika manajemen serta mekanisme pengembaliannya tidak diolah dengan baik. 

Kesimpulan

Masih ada sejumlah kelompok pinjaman uang ilegal selain pinjol yang masih beredar di masyarakat. Biasanya mereka akan menetapkan bunga yang begitu tinggi.

BACA JUGA : 3 Cara Mudah Membedakan DC Pinjol Resmi dan Bodong, yang Galbay Sering Diincar

Belum lagi praktik penagihan hutang yang diluar etika, tidak jarang membuat peminjamnya sampai tekanan mental. Ditambah adanya risiko penyalahgunaan data untuk keuntungan pribadi. 

Maka dari itu, jika Anda ingin mengajukan pinjaman wajib mengajukannya pada layanan yang memang aman terpecaya, legal OJK atau lembaga keuangan pemerintah.

Demikian 4 pinjaman uang ilegal selain pinjol yang ada di masyarakat. Semoga informasi pada artikel ini bermanfaat. (*)

Kategori :