Risiko pinjol ilegal masih terus akan berlanjut meskipun peminjam sudah melunasi hutangnya seluruhnya.
Alih-alih terbebas dari teror maupun ancaman yang dilakukan sebelumnya, justru peminjam tetap bisa menanggung sejumlah hal yang merugikan. Berikut diantaranya.
BACA JUGA: 5 Ciri Pinjol yang Akan Bangkrut dan Ditutup OJK, Jangan Sampai Keburu Pinjam!
1. Teror
Yap, teror dari pinjol ilegal tidak akan benar-benar berhenti sekalipun sudah melunasi hutang. Sebagaimana yang disebutkan, oknum ilegal ini sering melakukan tindakan di luar hukum.
Mereka akan meneror mantan peminjamnya lewat beragam cara. Mulai dari pesan teks, telepon, sampai ke media sosial pribadi.
2. Data Pribadi Bocor
Hal yang masih akan terjadi meski sudah lunasi hutang pinjol ilegal berikutnya adalah data pribadi yang kemungkinan akan bocor.
Saat pengajuan pinjaman online, data pribadi jadi salah satu syarat penting agar mendapatkan pinjaman. Meski sudah tidak memiliki hutang, namun peminjam tetap bisa mendapatkan risiko bahwa data pribadi tersebar oleh pinjol ilegal.
Namun, jika sampai mengalami hal ini, bisa langsung adukan ke otoritas berwajib dengan menyertakan bukti adanya penyebaran data maupun penyalahgunaan data.
BACA JUGA: 5 Alternatif Pinjaman Uang Tanpa BI Checking Selain Pinjol, Lebih Gampang di ACC!
3. Uang Terkuras
Hal tidak lain tidak bukan tentunya uang bisa terkuras jika sampai terjerat dengan pinjaman online ilegal. Bahkan sejak awal, peminjam sudah menanggung pembayaran yang tinggi karena harus membayar suku bunga yang besar melebihi standar OJK.
Kesimpulan
Tetap ada sejumlah risiko yang akan terjadi meski sudah melunasi hutang pinjol ilegal. Mulai dari teror, keamanan data pribadi yang tidak terjaga, sampai uang yang terkuras banyak. Maka dari itu, selalu ajukan pinjaman pada platform yang sudah terverifikasi OJK.
Demikian 3 hal yang masih akan terjadi meski sudah lunasi hutang pinjol ilegal. Semoga informasi bermanfaat. (*)