RADAR TEGAL - Cara menghadapi debt collector (DC) pinjol yang baik dan benar harus kamu ketahui agar tetap aman terhindar dari berbagai teror ketika menggunakan pinjol. Apalagi biasanya teror yang diberikan oleh debt collector pinjol ini cukup memberikan tekanan sehingga membuat korbannya mengalami depresi dan ketakutan.
Tidak heran banyak para pengguna pinjol yang kemudian mencari bagaimana menghadapi debt collector (DC) pinjol pinjol agar bisa menjamin keamanan saat menggunakan pinjol. Apalagi saat ini sudah banyak terjadi kasus para DC pinjol yang viral di media sosial karena kelakuannya yang kasar.
Cara menghadapi debt collector (DC) pinjol ini sangat penting untuk kamu ketahui agar tidak mudah depresi saat mendapat tekanan DC. Apalagi saat ini sudah marak juga terjadi kasus bunuh diri dimana korban merupakan pengguna pinjol yang merasa depresi setelah mendapat tekanan dari debt collector.
Untuk bisa mengatasi masalah tersebut dalam artikel ini kamu akan mendapatkan 5 cara menghadapi debt collector (DC) pinjol agar bisa tetap aman dan terhindar dari tekanan sampai depresi.
BACA JUGA:Hapus Aplikasi Pinjol Apakah akan Tetap Ditagih DC Lapangan? Ini Jawabannya
BACA JUGA:Resmi dari OJK! Banyaknya Kasus Pinjaman Online, Masyarakat Ternyata Memang Masih Butuh
5 Cara Menghadapi Debt Collector (DC) Pinjol
Sebenarnya tidak semua pinjol sudah mempunyai debt collector lapangan yang diberi tugas untuk menagih secara langsung ke rumah para nasabah pinjol. Namun hampir semua pinjol sudah menggunakan debt collector online yang akan langsung menghubungi nasabah melalui whatsapp setiap harinya.
Bagi kamu yang mungkin sedang berada dalam situasi tersebut sangat disarankan untuk tidak panik dan tetap tenang menghadapi tekanan dari para debt collector. Agar lebih jelasnya simak 5 cara menghadapi debt collector (DC) pinjol berikut ini.
1. Pahami Aturan OJK
Cara menghadapi DC yang pertama kamu harus memahami terlebih dahulu semua aturan yang diberikan oleh OJK. Salah satunya aturan OJK tentang perlindungan konsumen jelas memberikan aturan bahwa para penagih utang harus melakukan penagihan dengan cara yang sopan dan tidak merugikan nasabah.
Selain itu masih ada juga aturan-aturan lain yang diberikan oleh OJK untuk melindungi nasabah dalam sektor keuangan saat menggunakan pinjol. Namun tentunya semua peraturan itu hanya berlaku pada pinjol yang memang sudah berada di bawah naungan OJK.
BACA JUGA:5 Ciri Pinjol yang Akan Bangkrut dan Ditutup OJK, Jangan Sampai Keburu Pinjam!
2. Cek Surat Tugas Debt Collector