RADARTEGAL- Ketika debitur gagal bayar biasanya debt collector datang sebagai pihak ketiga penagihan utang. Nasabah bisa tuntut mereka jika memang melanggar hak-hak konsumen.
Nasabah bisa tuntut debt collector saat DC pinjol datang ke rumah menagih utang yang disertai ancaman, kecaman, pelecehan hingga melanggar hak-hak konsumen. Debt Collector sebagai Pihak Ketiga Fintech Lending Gagal bayar alias galbay utang di platform P2P lending selalu melibatkan DC lapangan dalam upaya penagihan tersebut. Debt collector merupakan pihak ketiga yang ditunjuk penyelenggara perusahaan pinjaman online biasanya berasal perusahaan jasa terpercaya. DC pinjol selalu terlibat dalam proses penagihan utang dan ketika proses penagihan berlangsung di lapangan. Namun, nasabah bisa tuntut debt collector bila menagih dengan cara kasar. BACA JUGA:Hapus Aplikasi Pinjol Apakah akan Tetap Ditagih DC Lapangan? Ini Jawabannya Ketentuan Baru Debt Collector saat Aksi Menagih Utang Debitur DC pinjol saat melakukan penagihan harus memenuhi ketentuan dan persyaratan yang berlaku. Seperti dilarang menggunakan ancaman dan kekerasan. Debt collector ketika wajib membawa kartu identitas diri, sertifikat profesi,surat peringatan kemudian kontrak kerja dengan pihak perusahaan pinjol. Kumpulkan Bukti Nyata Jika memang benar-benar DC pinjol berbuat pelanggaran hukum saat melakukan penagihan, sebelum menuntut debt collector, ada baiknya mengumpulkan bukti-bukti terkait praktik penagihan yang dianggap melanggar hak konsumen. Sejumlah dokumen seperti riwayat chatting, rekaman suara saat telepon atau riwayat panggilan bisa dijadikan bukti yang sah. BACA JUGA:5 Rekomendasi Pinjol Ada DC Lapangan dengan Limit Tinggi Tanpa jaminan! Sederet dokumen tersebut dapat menjadi landasan kuat atas kasus hukum dan tidak lupa konsultasi dengan pengacara yang ahli dalam hukum konsumen Negosiasi Kesepakatan Jika masalah bisa diselesaikan musyawarah mufakat bisa dilakukan negosiasi untuk kesepakatan tanpa harus melibatkan pengadilan. Pertanyaan apakah boleh menuntut debt collector? Jawabannya adalah boleh dengan alasan debitur telah diperlukan tidak adil dan diperlakukan tidak manusiawi. Fakta yang Kuat Walaupun boleh menuntut debt collector wajib didasarkan pada fakta yang kuat seperti menelpon di tempat kerja. Atau bertindak kekerasan kemudian menyita properti tanpa hak hingga melakukan tindakan kasar penuh ancaman atau pelecahan dapat dijadikan bukti. Jika sudah seperti itu, nasabah wajib mempertahankan bukti dokumen seperti surat,email atau dokumen lainnya. Salah satunya catatan riwayat percakapan telepon. BACA JUGA:5 Rekomendasi Pinjol Ada DC Lapangan dengan Limit Tinggi Tanpa jaminan! Beberapa dokumen tersebut pastikan disimpan dengan rapi karena bukti yang solid dapat membantu menyelesaikan kasus lebih efektif. Bukan hanya itu saja sejumlah dokumen bisa sebagai bukti nyata apabila nanti memutuskan mengejar jalur hukum. Menuntut Debt Collector Dapat Pulihkan Kerugian Ada sejumlah keuntungan jika nasabah memutuskan menuntut debt collector. Antara lain dapa memulihkan kerugian yang diperoleh dampak dari DC pinjol yang melanggar UU. Nasabah akan mendapatkan pemulihan kerugian yang dimaksud ganti rugi monetern mencapai $1.000. Dengan catatan, nasabah menang semuanya akan memperoleh sebesar itu, tetapi sebaliknya apabila kalah nasabah harus bayar biaya pengacara dan biaya penagih utang. Menjawab pertanyaan mengenai apakah nasabah bisa tuntut debt collector? Jawabannya adalah bisa dengan catatan. DC pinjol benar-benar melanggar undang-undang perlindungan konsumen saat melakukan aksi penagihan utang terhadap konsumen. BACA JUGA:Risiko Kerugian Menggunakan Paylater untuk Beli Laptop, Pertimbangkan Sebelum Malah Boncos Pastikan pula mempunyai fakta atau bukti yang kuat seperti bertindak kekerasan kemudian menyita properti tanpa hak. B ahkan debt collector yang melakukan tindakan kasar penuh ancaman atau pelecehan bisa menjadi bukti ketika sampai ranah pengadilan. Kesimpulan Ketika nasabah gagal bayar alias galbay pinjaman online akan ditagih oleh debt collector pinjol alias DC pinjol. Namun, hati-hati DC lapangan ini terkadang bersikap tidak baik sampai melakukan tindakan kekerasan. Jika hal ini terjadi, nasabah bisa menuntut debt collector. Atau dengan kata lain nasabah bisa tuntut debt collector jika DC pinjol terbukti nyata melanggar hak-hak konsumen dan pastikan pula mempunyai bukti yang kuat Seperti surat,email atau dokumen lainnya salah satunya catatan riwayat percakapan telepon bisa menjadi bukti nyata. Jika nasabah menang perkara hukum akan memperoleh ganti rugi moneter bisa mencapai $1.000. Namun, kalau nasabah kalah perkara hukum harus membayar biaya debt collector penagih utang dan biaya pengacara. Demikian tadi uraian singkat mengenai nasabah bisa tuntut debt collector kalau memang benar-benar DC pinjol melanggar hukum berlaku. Semoga bermanfaat.(*)Nasabah Bisa Tuntut Debt Collector, Begini Ketentuannya Berdasar UU Perlindungan Konsumen
Rabu 29-11-2023,23:40 WIB
Reporter : Suryatiningsih
Editor : Suryatiningsih
Kategori :
Terkait
Jumat 13-12-2024,13:56 WIB
Galbay Pinjol Berbulan-bulan dan Dibiarkan Begitu Saja, Ini Risikonya
Selasa 10-12-2024,06:33 WIB
5 Risiko Galbay Pinjol Selain Masalah Utang, Jangan Disepelekan
Senin 09-12-2024,17:59 WIB
DC Pinjol Ancam Sita Barang? Lakukan Hal Ini untuk Atasinya
Senin 09-12-2024,14:20 WIB
Menentukan Tenor Pinjol sesuai Kebutuhan dan Contoh Simulasinya
Senin 09-12-2024,12:30 WIB
Digugat Pinjol Akibat Galbay? Ini Hal-hal yang Harus Dilakukan
Terpopuler
Rabu 18-12-2024,18:21 WIB
Bongkar Resep Rahasia Martabak khas Tegal, Bisa Jadi Peluang Usaha
Rabu 18-12-2024,18:40 WIB
7 Daftar Wisata Tegal Murah, Ada yang Gratis dengan Pemandangan Indah
Rabu 18-12-2024,20:40 WIB
Cari Tempat Rekreasi di Tegal untuk Libur Nataru? Dijamin Gak Bakal Nyesel Ke Sini!
Rabu 18-12-2024,21:03 WIB
8 Daftar Makanan khas Tegal Murah Meriah, Mulai dari Rp5000an
Rabu 18-12-2024,17:00 WIB
Pertandingkan 17 Cabang Olahraga, Porkab Tegal 2024 Diikuti 1.524 Atlet
Terkini
Kamis 19-12-2024,12:20 WIB
6 Rekomendasi Tempat Makan di Kota Tegal yang Buka 24 Jam
Kamis 19-12-2024,11:39 WIB
Jelang Nataru, Sejumlah Kebutuhan Pokok di Tegal Merangkak Naik
Kamis 19-12-2024,10:29 WIB
Sarat Teknologi Canggih, Yamaha Aerox Alpha Siap Dobrak Market Sport Scooter Indonesia
Kamis 19-12-2024,10:17 WIB
8 Rekomendasi Tempat Rekreasi Keluarga di Tegal yang Paling Populer
Kamis 19-12-2024,09:45 WIB