RADAR TEGAL - Beginilah cara mengenali pinjol legal dengan mudah tanpa ribet. Perhatikan baik-baik ciri-cirinya.
Dengan cara mengenali pinjol legal ini, Anda dapat mengetahui dan menghindari pinjaman online yang ilegal atau tidak resmi, sehingga dapat mencegah kejahatan penipuan pada finansial Anda.
Bagaimana cara mengenali pinjol legal ini? Mari kita simak dan telusuri ciri-cirinya yang harus diperhatikan.
Dalam era digital seperti sekarang, layanan pinjaman online atau yang dikenal sebagai pinjol (pinjaman online) semakin populer. Meskipun memberikan kemudahan, Anda perlu berhati-hati untuk memilih pinjol yang legal dan terpercaya.
BACA JUGA:Emak-emak Pasti Seneng, Ini dia Rekomendasi 7 Pinjol Tanpa Verifikasi Wajah Cuma 3 Menit Langsung Cair!
Dalam artikel ini, kita akan membahas ciri-ciri pinjol legal yang dapat membantu Anda membuat keputusan yang tepat dalam memilih layanan pinjaman online.
Ciri-ciri pinjol legal
1. Perhatikan izin dari OJK
Ciri pertama dari pinjol legal adalah memiliki izin dari OJK (Otoritas Jasa Keuangan). Berdasarkan Pasal 8 ayat (1) POJK 10/2022, setiap penyelenggara pinjol harus memperoleh izin usaha dari OJK.
Untuk mengecek apakah suatu pinjol legal, Anda dapat mengakses Daftar Penyelenggara Fintech Berizin OJK. Jika suatu aplikasi atau website pinjol tidak terdaftar, itu dapat dianggap ilegal.
2. Bentuk Perseroan Terbatas (PT)
Pinjol legal harus berbentuk badan hukum perseroan terbatas (PT) dengan modal disetor minimal Rp25 miliar pada saat pendirian. Hal ini diatur secara tegas dalam Pasal 2 hingga Pasal 4 POJK 10/2022. Adanya badan hukum PT memberikan jaminan bahwa pinjol tersebut mematuhi standar keuangan dan permodalan yang ditetapkan oleh OJK.
BACA JUGA:Kaum Galbay Pinjol Legal Harap Hati-hati, Inilah Resiko yang Akan Dihadapi, Simak Selengkapnya!
3. Ketentuan penagihan yang adil dan sesuai hukum
Penagihan pinjol legal harus sesuai dengan ketentuan POJK 10/2022, yang mencakup memberikan surat peringatan yang berisi informasi terkait jumlah hari keterlambatan pembayaran, posisi akhir total pendanaan yang belum dilunasi, manfaat ekonomi, dan denda yang terutang. Selain itu, penagihan harus dilaksanakan sesuai dengan norma yang berlaku di masyarakat dan peraturan perundang-undangan.
4. Batas maksimum bunga yang wajar
Pinjol legal tidak boleh menerapkan bunga dan denda yang tidak wajar. Lampiran III SK AFPI 002/2020 menjelaskan bahwa pinjol dilarang menerapkan praktik predatory lending. Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) menetapkan total tingkat biaya keterlambatan tidak boleh melebihi 0.8% per hari.
OJK juga telah menetapkan bunga maksimum pinjol legal sebesar 0.4% per hari untuk pinjaman jangka pendek.
5. Keanggotaan dalam Asosiasi (AFPI)
Pinjol legal harus menjadi anggota AFPI, asosiasi resmi yang ditunjuk oleh OJK untuk penyelenggara layanan pinjam meminjam uang berbasis teknologi informasi. Keanggotaan ini menunjukkan bahwa pinjol tersebut beroperasi secara sah dan mematuhi standar yang ditetapkan oleh AFPI.
BACA JUGA:Jangan Sampai Galbay, Inilah 5 Poin Informasi Nasabah yang Tercatat di SLIK OJK!
Dengan mengenali ciri-ciri pinjol legal seperti izin dari OJK, bentuk badan hukum PT, ketentuan penagihan yang adil, batas maksimum bunga yang wajar, dan keanggotaan dalam AFPI, Anda dapat meminimalkan risiko memilih pinjol ilegal. Pastikan untuk selalu melakukan pengecekan sebelum mengajukan pinjaman online agar kebutuhan keuangan Anda dapat terpenuhi dengan aman dan nyaman.
Demikian cara mengenali pinjol legal agar tidak terjebak pinjaman online yang tidak resmi. Semoga artikel ini bermanfaat. (*)