Adapun kerugian yang bisa didapatkan dari meminjam pinjaman tanpa KTP adalah bunga yang relatif tinggi. Maksudnya bunga pinjaman yang dikenakan relatif sangat tinggi dibandingkan dengan pinjol konvensional atau pinjol biasa.
Terlebih jika pinjaman online tidak memberikan informasi yang transaparan mengenai biaya bunga hingga biaya lain.
BACA JUGA: Begini 6 Alur Penagihan Hutang oleh Pinjol yang Tidak Punya DC Lapangan
Jika biaya bunga yang tinggi itu terus menunggak, pada akhirnya akan memberatkan si nasabah dalam melunasi tagihan pinjaman.
3. Biaya denda tinggi
Selain dua resiko dan kerugian di atas adapun resiko lain dari pinjol tanpa KTP yakni baya denda yang sangat tinggi.
Walaupun biaya denda umumnya dijelaskan pada saat anda pertama kali mendaftarkan diri sebagai pemohon pinjamana, biaya tersebut bisa saja membengkak jika anda gagal melunasi tagihan pertama kedua atau yang seterusnya.
Umumnya pihak penyedia pinjaman sengaja melakukan ini agar memperoleh sedikit lebih banyak keuntungan dari nasabahnya.
BACA JUGA: Cara agar DC Pinjol Legal Ramah Kepada Nasabah Galbay, Cukup Lakukan 4 Hal Ini
Hal ini jelas saja salah dan tidak dibenarkan, pasalnya si nasabah mesti memikir dua kali antara melunasi pinjaman dan biaya denda.
Maka dari itu coba pikirkan kembali segala resiko dan kerugian diatas sebelum anda mengajukan pinjaman di pinjolt tanpa KTP.
Selain itu, OJK juga mengingatkan agar masyarakat Indonesia berhenti menggunakan pinjol ilegal untuk dimanfaatkan dan lebih menyarankan untuk meminjam di pinjaman online legal yang terawasi dan terdaftar di OJK.
Akhir Kata
Demikianlah informasi yang disajikan pada pembahasan artikel ini, selalu ingat untuk tidak mudah tergiur dan tertarik kepada segala layanan pinjaman online dengan iming-iming pinjaman tanpa KTP.
Membaca dengan cermat syarat dan ketentuan pinjaman, adalah salah satu tips menghindari layanan pinjaman online ilegal yang bisa anda terapkan.(*)