Besaran tersebut juga akan diturunkan secara bertahap, selanjutnya maksimal 40% dan maksimal 30% untuk seterusnya. Agusman menambahkan bahwa pada praktiknya membatasi pinjaman sebesar 30% dan tidak lebih dari gaji.
BACA JUGA:10 Pinjol Bunga Ringan Cepat Cair yang Masuk Daftar OJK, Dijamin Aman dan Jauh dari Penagihan Kasar
Dengan demikian OJK batasi pinjam uang maksimal 3 pinjol tentunya agar tidak menyusahkan calon debitur dalam membayarnya. Jadi, gaji yang mereka terima dapat digunakan untuk keperluan sehari-hari dan membayar tagihan pinjol. (*)