RADAR TEGAL - Pemerintah Kota (Pemkot) Tegal mengusulkan besaran UMK Tegal 2024 sebesar Rp2.231.628. Artinya, Upah Minimum Kota Tegal tahun 2024 naik 4,08 persen dari tahun 2023 atau hampir Rp100 ribu, dari Rp2.145.012,11 menjadi Rp2.231.628.
Saat ini, Walikota Tegal Dedy Yon Supriyono telah mengirimkan Surat Rekomendasi Upah Minimum Kota Tegal (UMK Tegal) Tahun 2024 kepada Gubernur Jawa Tengah (Jateng).
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian (Disnakerin) Kota Tegal R Heru Setyawan mengatakan, setelah Dewan Pengupahan Kota Tegal mengadakan sidang untuk membahas besaran UMK Tegal 2024. Nilai indeks tertentu yang menggambarkan produktivitas dan serapan tenaga kerja disepakati nilai paling tinggi yaitu 0,30.
Besaran pertumbuhan ekonomi dan inflasi angkanya sudah ditentukan oleh Badan Pusat Statistik. Dilihat dari produktivitas dan serapan tenaga kerja, angka Tingkat Pengangguran Terbuka (TPT) di Kota Tegal selalu turun 3 tahun terakhir ini dari 8,25 menjadi 6,68 dan di 2023 menjadi 6,05. Artinya, serapan tenaga kerja menunjukkan angka yang cukup tinggi.
BACA JUGA: Tuntut UMK Kabupaten Tegal 2024 Naik Hingga 15 Persen, Serikat Pekerja Datangi Dinas Perintransnaker
Penghitungan Upah Minimum Kota Tegal Tahun 2024 menggunakan formula penyesuaian sebagaimana diatur dalam Pasal 26 Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan, yang mengatur Penetapan Upah Minimum untuk Kabupaten atau Kota yang memiliki Upah Minimum.
“Penghitungan UMK Tegal Tahun 2024 rumusnya masih sama, sehingga diperoleh besaran Rp2.231.628. Rekomendasi Upah Minimum akan ditetapkan selambat-lambatnya pada 30 November 2023. Kami menunggu Keputusan Gubernur,” kata Heru melalui sambungan telepon kepada Radar Tegal, Rabu 22 November 2023.
Lebih lanjut Heru menyampaikan, Upah Minimum Kota Tegal Tahun 2024 diberlakukan untuk pekerja baru yang masa kerjanya kurang dari 12 bulan.
Jika ada pekerja yang direkrut pada 2023 dan belum genap 12 bulan, maka Upah Minimum yang diberikan kepada pekerja tersebut mengikuti standar Upah Minimum yang baru.
BACA JUGA: UMK Kota Tegal 2024 Diusulkan Naik 4 Persen Jadi Sebesar ini
“Misalnya ada pekerja yang direkrut pada Agustus 2023, maka dari Agustus sampai Desember memakai Upah Minimum 2023. Mulai Januari harus disesuaikan dengan UMK Tegal 2024 atau yang baru. Perusahaan juga harus menyusun Struktur dan Skala Upah,” terang Heru yang sekaligus merupakan ketua Dewan Pengupahan Kota Tegal.
Demikian informasi tentang besaran UMK Tegal 2024 yang diusulkan Pemkot Tegal kepada Gubernur Jateng. Semoga bermanfaat. (*)