RADAR TEGAL - Apel siaga pengawasan kampanye Pemilu 2024 digelar di Jalan Pancasila Kota Tegal, Rabu 22 November 2023. Kegiatan itu, dimaksudkan untuk menyatukan komando pengawasan di jajaran Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan stakeholder terkait.
Hadir dalam apel siaga pengawasan kampanye Pemilu 2024, Walikota Tegal Dedy Yon Supriyono dan sejumlah pejabat lainnya. Adapun para peserta Apel terdiri dari jajaran Pengawas Pemilu dan stakeholder lainnya.
Ketua Bawaslu Kota Tegal Fauzan Hamid dalam sambutannya mengatakan apel siaga pengawasan kampanye Pemilu 2024 digelar untuk memberikan arahan. Serta kesatuan komando dalam melakukan pengawasan tahapan kampanye.
"Kegiatan ini juga untuk mengajak stakeholder terkait untuk dapat bersinergi bersama. Dalam rangka pengawasan kampanye Pemilu 2024,"katanya.
BACA JUGA:Besok Bawaslu Kota Tegal Gelar Apel Siaga Pengawasan Kampanye Pemilu 2024
Menurut Fauzan, pengawasan sendiri tujuannya untuk memastikan pelaksanaan pesta demokrasi berjalan secara demokratis. Fair, jujur dan menghindari berbagai kecurangan yang berpotensi terjadi selama tahapan kampanye.
"Kecurangan yang dapat terjadi antara lain politik uang, intimidasi, atau manipulasi suara. Karenanya, kita mengajak kepada stakeholder untuk dapat bersinergi melakukan pengawasan,"ujarnya.
Menurut Fauzan, pengawasan kampanye Pemilu 2024, tidak hanya dilakukan Bawaslu. Melainkan, instansi lainnya seperti KPU, media hingga masyarakat sipil.
"Pengawasan juga dapat memperkuat kepercayaan rakyat terhadap proses Pemilu dan demokrasi. Sebagai sistem politik yang berlaku di Indonesia,"ujarnya.
BACA JUGA:Jelang Tahapan Kampanye Pemilu 2024, Polisi Diingatkan Tak Berpose dengan Simbol Jari
Fauzan menambahkan, pengawasan perlu didasarkan pada indeks kerawanan yang dapat dijadikan tolak ukur. Pada hal-hal yang akan menjadi urgensi dalam pencegahan dan penanganan pelanggaran.
"Tahapan kampanye Pemilu 2024, akan berlangsung selama 75 hari. Mulai 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024,"tandasnya.
Fauzan juga mengingatkan kepada seluruh jajaran pengawas Pemilu di Kota Tegal dalam menjalankan tugas pengawasan dengan sebaik-baiknya. Serta mengedepankan pencegahan dan menciptakan pengawasan yang humanis. (*)