UMK Kota Tegal 2024 Diusulkan Naik 4 Persen Jadi Sebesar ini

Rabu 22-11-2023,16:30 WIB
Reporter : Teguh Mujiarto
Editor : Teguh Mujiarto

RADAR TEGAL - Upah Minimum Kota (UMK) Kota Tegal pada 2024 mendatang diusulkan mengalami kenaikan dari tahun ini. Itu, menyusul setelah digelarnya rapat dewan pengupahan pada Senin 20 November 2023 lalu.

Usulan kenaikan UMK Kota Tegal 2024 mencapai 4 persen lebih dari tahun ini. Hal itu, mempertimbangkan sejumlah faktor, salah satunya karena pertumbuhan ekonomi yang baik.

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian (Disnakerin) R. Heru Setyawan mengatakan pihaknya telah menggelar rapat dewan pengupahan. Itu, untuk memutuskan besaran usulan UMK Kota Tegal 2024.

"Kita telah menggelar rapat dewan pengupahan untuk membahas hal itu. Ada beberapa bahan pertimbangan yang digunakan dalam menentukannya,"katanya.

BACA JUGA:UMK Brebes Diusulkan Naik 4,17 Persen, dari Rp2,018 Juta Jadi Rp2,103 Juta

Menurut Heru, penghitungan usulan UMK Kota Tegal 2024 menggunakan formula penyesuaian. Hal itu, sesuai dengan Pasal 26 PP 51/2023 dan memperhatikan Surat Gubernur Jawa Tengah 561/0016701.

Heru mengungkapkan, dari pembahasan dalam rapat dewan pengupahan, diperoleh angka sebesar Rp2.231.627,70. Selanjutnya, sesuai pasal 26B maka dibulatkan menjadi Rp2.231.628 atau naik 4,06 persen dari tahun ini yang hanya sebesar Rp2.145.012.

"Kita melihat bahwa pertumbuhan ekonomi untuk Kota Tegal sebesar 5,16 persen dan inflasi (September 2022 - September 2023) untuk Provinsi Jawa Tengah 2,49 persen,"tandasnya.

Heru menambahkan, hasil perhitungan itu akan menjadi dasar Wali guna menyusun rekomendasi kepada Gubernur Jawa Tengah. Dalam menetapkan UMK Kota Tegal 2024.

BACA JUGA:Buruh dan Pekerja Minta UMK Tegal 2024 Naik Hingga 15 Persen

Sementara itu, dari informasi yang berhasil diperoleh, Walikota Tegal Dedy Yon Supriyono juga telah mengeluarkan surat rekomendasi kepada Gubernur Jawa Tengah. Tentang, usulan besaran UMK 2024 mendatang. (*)

Kategori :