RADAR TEGAL - Rapat koordinasi usulan atau rekomendasi Upah Minimum Kabupaten (UMK) 2024 yang digelar Disperintransnaker Kabupaten Tegal bersama Dewan Pengupahan dan BPS belum menghasilkan kata sepakat. Hal ini sejalan dengan walk out-nya perwakilan Serikat Pekerja yang menjadi bagian dari Dewan Pengupahan, disaat penetapan usulan rekomendasi UMK.
Kepala Disperintransnaker, Riesky Trisbiuyantoro didampingi Kabid Hubungan Industrial dan Jamsosnaker Agus Masani dan Kasi Pengupahan Heri Eko Setyawan sebelumnya memimpin rapat koordinasi usulan rekomendasi UMK Tegal 2024 yang dilaksanakan di aula Hotel Permata Inn, Rabu 22 November 2023.
"Sebelumnya kita sempat melakukan pembahasan bersama Dewan Pengupahan dan stake holder dari unsur peruisahaan dan Serikat Perkerja serta elemen masyarakat. Mekanismenya Dewan Pengupahan berunding untuk bisa menghasilkan angka yang disepakati untuk dijadikan usulan pada Bupati Tegal, yang nantinya akan dijadikan rekomendasdi ke Gubernur Jawa Tengah untuk bisa ditetapkan melalui SK Gubernur Jawa Tengah," ujarnya.
Pihaknya menyatakan bahwa rumusan penghitungan UMK menggunakan Peraturan Pemerintah nomor 51/ tahun 2013 tentang perubahan atas PP nomor 36/ tahun 2021 tentang pengupahan.
BACA JUGA:Tuntut Kenaikan UMK 15 Persen, Ratusan Buruh di Kabupaten Tegal Gelar Aksi Besok
"Di PP tersebut, pengupahan mempertimbangkan variabel inflasi, pertumbuhan ekonomi dan indkes tertentu yang menggambarkan kondisi ketenagakerjaan di Kabupaten Tegal. Kami juga mengecek data BPS yang dikeluarkan pusat untuk diklarifikasikan bersama BPJS Kabupaten Tegal dan didiskusikan dengan Dewan Pengupahan untuk dicek berdasarkan kondisi di Kabupaten Tegal disandingkan dengan kajian yang ada," cetusnya.
Hal ini, menurutnya disesuaikan dengan kondisi perekonomian Kabupaten Tegal untuk bisa menjadi pertimbangan penggunaan indeks tertentu yaitu 'Alfa' dengan rentang 0,1 hingga 0,3.
"Sementara dirumuskan bahwa pertumbuhan ekonomi di Kabupaten Tegal memungkinkan pada rentang 0,25 hingga 0,3," ungkapnya.
Riesky menyatakan dengan walk out-nya rekan-rekan dari serikat pekerja, pihaknya akan melakukan komunikasi personal dengan unsur Serikat Pekerja sebagai bagian dari Dewan Pengupahan.
BACA JUGA:UMK Brebes Diusulkan Naik 4,17 Persen, dari Rp2,018 Juta Jadi Rp2,103 Juta
"Kami akan segera melakukan komunikasi personal dengan unsur Serikat Pekerja apakah bisa dilakukan rapat ulang, mengingat kita dalam menentukan usulan rekomendasi UMK mengikuti Peraturan pemerintah. Dalam hal ini sesuai yang diatur dalam PP 51/ tahun 2013. Sementara Serikat Pekerja berpiak pada mekanisme survey Kebutuhan Hidup Layak (KHL) yang berakhir dengan tidak dihasilkannya titik temu. Dan kami secepatnya juga akan melakukan koordinasi dengan pihak Provinsi Jawa Tengah untuk mencari solusi," tegasnya. (adv)