RADAR TEGAL - Aturan baru OJK. Dalam gejolak ekonomi yang terus berubah, era digital memperkenalkan cara baru dalam mendapatkan dana pinjaman melalui platform online.
Terobosan ini membawa dampak positif, namun juga menimbulkan berbagai permasalahan terutama terkait bunga dan biaya yang dikenakan oleh penyelenggara pinjol.
Baru-baru ini, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melangkah tegas dengan mengeluarkan Surat Edaran (SE) terbaru yang mengatur besaran bunga pinjol, membawa angin segar bagi para peminjam.
Artikel ini akan membahas detil aturan baru OJK, memberikan gambaran simulasi penghitungan bunga dan biaya lain yang harus dibayarkan oleh pengguna pinjol.
BACA JUGA:7 Pinjol dengan Pengguna Terbanyak di Indonesia, Capai Rp4,43 Triliun Tahun Ini
Aturan baru OJK
Dalam SE OJK terbaru, OJK mengatur batasan bunga peer to peer lending (P2P) dengan cermat. Menurut SE OJK 19/SEOJK.06/2023, bunga pinjaman online (pinjol) akan dibatasi menjadi 0,1% hingga 0,3% per hari.
Sebelumnya, Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) telah menetapkan maksimal bunga harian pinjol sebesar 0,4% per hari.
Langkah OJK ini menjadi penegasan akan kebutuhan kontrol yang ketat terhadap sektor pinjol untuk menjaga keadilan finansial.Manfaat ekonomi yang dikenakan oleh penyelenggara pinjol pun tidak luput dari regulasi ini.
Termasuk di dalamnya adalah tingkat imbal hasil, bunga/margin/bagi hasil, biaya administrasi/biaya komisi/fee platform/ujrah yang setara dengan biaya tersebut, dan biaya lainnya, kecuali denda keterlambatan, bea meterai, dan pajak.
BACA JUGA:Cara Melepaskan Diri dari Jeratan Pinjol Ilegal, Salah Satunya Gak Usah Dibayar
Simulasi penghitungan bunga dan biaya
Dengan adanya regulasi baru ini, banyak yang bertanya-tanya tentang berapa bunga dan biaya lain yang harus dibayarkan oleh pengguna pinjol. Mari kita lihat simulasi berdasarkan aturan baru OJK terbaru ini.
Misalkan seseorang mengajukan pendanaan sebesar Rp 1.000.000 dengan tenor 30 hari kalender alias sebulan kepada penyelenggara pinjol pada 10 Februari 2024.
Dengan asumsi batas maksimum manfaat ekonomi sebesar 0,3%, kita dapat merinci pembagian bunga/margin/bagi hasil sebesar Rp 40.000. Selanjutnya, biaya administrasi/biaya komisi/fee platform/ujrah sebesar Rp 45.000, dan biaya lainnya sebesar Rp 5.000.