Menanggapi tersebut, selain sudah berhasil mendapatkan nomor telepon itu, Satgas PASTI telah mengajukan permohonan pemblokiran terhadap 362 nomor Hp Whatsapp kepada Kementrian Komunikasi & Informatika Republik Indonesia.
Nah bagi anda yang menemukan aktivitas pinjaman online yang diduga mencurigakan, diduga sebagai aktivitas pinjol ilegal nakal maka anda bisa melaporkannya ke Satgas PASTI.
Untuk melaporkannya anda bisa menghubungi OJK dengan nomor telepon 157 atau bisa Whatsapp di 081157157157, bisa juga melalui e-mail konsumen@ojk.go.id dan waspadainvestasi@ojk.go.id.
Akhir kata
Secara keseluruhan Satgas PASTI sudah melakukan pemblokiran 173 entitas pinjol ilegal nakal yang merupakan upaya positif guna melindungi masyarakat Indonesia dari tindak kejahatan finansial.
BACA JUGA:Modus Pinjol Ilegal Langsung Transfer ke Rekening Korban, Ini 5 Modus Lain yang Juga Berbahaya
Nah sebagai masyarakat Indonesia yang cerdas dan bijak, setidaknya kita bisa membantu Satgas PASTI dengan melaporkan tindak aktivitas pinjaman online yang mencurigakan kepada kontak-kontak yang telah disebutkan diatas.
Demikian informasi pada artikel ini semoga bisa menjadi manfaat.(*)
Artikel ini telah tayang di Tempo.com dengan judul "B lokir 173 Pinjol Ilegal, Satgas Temukan Ratusan Konten Melanggar Aturan Data Pribadi" klik judul untuk membacanya.