RADARTEGAL - Saat bertugas DC pinjol legal harus melakukan tugasnya sesuai dengan peraturan. Peraturan tersebut mengatur tentang bagaimana debt collector menagih nasabahnya.
Nasabah yang mengalami galbay tentunya mengalami proses penagihan oleh DC pinjol legal. Para nasabah galbay ini biasanya mendapatkan proses sebelum melakukan penagihan secara langsung.
Tak jarang para debt collector melakukan tindakan yang melawan peraturan. Peraturan tersebut biasanya mereka abaikan untuk bisa segera menyelesaikan pekerjaan mereka.
Hal tersebut tidak dibenarkan oleh OJK sebagai pengawas. Pada artikel ini radartegal.disway.id akan membahas tentang penagihan DC pinjol legal yang salah.
BACA JUGA:5 Pinjol Tanpa DC Lapangan ini Punya Tenor Panjang, Cocok untuk Pelaku Usaha Buat Tambahan Modal
4 Peraturan yang sering DC pinjol legal langgar
1. Menggunakan kekerasan verbal dan fisik
Hal pertama yang sering debt collector langgar adalah melakukan kekerasan verbal dan fisik. Hal ini memang hanya ada di beberapa kasus saja.
Sudah jelas bahwa pelanggaran ini tidak OJK benarkan karena bisa merugikan nasabah. Pelanggar peraturan ini bisa terkena sanksi dari OJK.
2. Menyebar data pribadi
Tindakan debt collector yang salah adalah melakukan ancaman untuk menyebar data pribadi. Data pribadi nasabah ini harus perusahaan lindungi.
Penyebaran data pribadi tanpa izin bisa terkena sanksi yang ada di Indonesia. Penyebaran ini juga bisa merugikan nasabah.
BACA JUGA:Syarat DC Lapangan Pinjol Datang Ke Rumah Kamu, Apa yang Harus Kamu Lakukan?
BACA JUGA:3 Orang Ini Akan DC Lapangan Pinjol Datangi Ketika Kamu Kabur Dari Mereka, Awas Nanti Malu Sendiri
3. DC pinjol legal menagih ke bukan nasabah
Selanjutnya, debt collector tidak bisa menagih kepada yang bukan nasabah. Nasabah harus menyadari dan melunasi segera mungkin agar orang terdekat kamu tidak dihubungi debt collector.
Debt collector hanya bisa menghubungi orang terdekat nasabah untuk mengingatkan saja. Tidak bisa seenaknya debt collector menagih kepada selain nasabah.
4. Mempermalukan nasabah
Nasabah yang merasa debt collector permalukan bisa melapor ke pihak OJK atau perusahaan terkait. Melakukan perlakuan tersebut sangat jelas bisa merugikan nasabah.