RADAR TEGAL - Dalam dunia keuangan digital, layanan paylater Akulaku telah menjadi solusi populer bagi banyak orang yang membutuhkan dana cepat. Namun, apa yang terjadi jika paylater Akulaku tidak dibayar? Artikel ini akan membahas lebih lanjut tentang hal ini.
Bagaimana jika paylater Akulaku tidak dibayar? Pertanyaan ini sering muncul di benak banyak pengguna layanan ini. Dalam artikel ini, kita akan membahas konsekuensi hukum dan finansial dari tidak membayar pinjaman paylater Akulaku.
Namun, penting untuk diingat bahwa meskipun artikel ini membahas bagaimana jika paylater Akulaku tidak dibayar.
Tujuannya bukan untuk mendorong perilaku ini, tetapi untuk memberikan pemahaman yang lebih baik tentang konsekuensinya dan pentingnya membayar pinjaman tepat waktu.
BACA JUGA:Akulaku Group Tegaskan Paylater Akulaku Tidak Ditutup, Hanya Disanksi Pembatasan Sementara
BACA JUGA:Cuma 5 Menit, Begini Cara Mencairkan Saldo Akulaku yang Dibekukan
Apa yang Terjadi Jika Paylater Akulaku Tidak Dibayar?
Jika paylater Akulaku tidak dibayar, maka pengguna akan dikenakan denda dan bunga. Denda yang dikenakan sebesar 3% per bulan dari total tagihan, sedangkan bunga yang dikenakan sebesar 2,95% per bulan.
Selain denda dan bunga, pengguna juga akan dikenakan biaya penagihan. Biaya penagihan ini sebesar Rp50.000 untuk satu kali penagihan.
Jika pengguna tidak membayar tagihan selama lebih dari 90 hari, maka akun pengguna akan diblokir. Akun yang diblokir tidak dapat digunakan untuk melakukan transaksi apa pun.
Selain itu, pengguna juga akan dilaporkan ke Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK). BPSK adalah lembaga yang bertugas menyelesaikan sengketa antara konsumen dan pelaku usaha.
BACA JUGA:Paylater Bisa Jadi Uang Cash? Begini Cara Mencairkan Paylater Akulaku ke Rekening Bank
Jika BPSK tidak dapat menyelesaikan sengketa, maka kasus ini akan dibawa ke pengadilan.