Berapa Denda Paylater Akulaku Telat 1 Hari? Segini Hitungan Persentasenya

Rabu 15-11-2023,10:40 WIB
Reporter : Aditya Saputra
Editor : Aditya Saputra

RADAR TEGAL - Paylater Akulaku. Penggunaan layanan Paylater telah menjadi pilihan yang populer bagi banyak orang, termasuk melalui platform seperti Akulaku. Namun, terkadang, urusan sehari-hari bisa membuat kita lupa untuk membayar tagihan tepat waktu. 

Jika kamu menggunakan Paylater Akulaku dan mengalami keterlambatan pembayaran selama satu hari, penting untuk memahami konsekuensi dan denda yang mungkin dikenakan.

Menurut informasi yang diambil dari akulaku.com, denda yang dikenakan tidak selalu sama dan bergantung pada jenis cicilan yang digunakan. 

Untuk membantu kamu lebih memahami, berikut adalah rincian denda yang mungkin diterapkan jika kamu telat membayar tagihan Paylater Akulaku.

BACA JUGA:Cuma 5 Menit, Begini Cara Mencairkan Saldo Akulaku yang Dibekukan

Denda Paylater Akulaku

1. Tidak ada denda pada hari ke-1 sampai hari ke-6

Jangan khawatir jika kamu telat membayar Paylater Akulaku dalam jangka waktu 1 sampai 6 hari setelah jatuh tempo. Akulaku memberikan toleransi untuk periode ini tanpa memberlakukan denda apapun. 

Ini memberi kesempatan bagi pengguna untuk mengatasi keterlambatan pembayaran dengan lebih fleksibel.

2. Denda 2% pada hari ke-7

Pada hari ketujuh setelah jatuh tempo, Akulaku akan mulai menerapkan denda sebesar 2% dari total tagihan. Ini adalah pemberitahuan pertama bahwa keterlambatan pembayaran telah diperhitungkan. 

Oleh karena itu, penting untuk segera menyelesaikan pembayaran pada tahap ini untuk menghindari denda yang lebih tinggi.

BACA JUGA:Disanksi OJK, Bagaimana Nasib Nasabah yang Masih Punya Cicilan Akulaku Paylater? Harus Dibayar atau Tidak

3. Denda 4% pada hari ke-14

Jika kamu belum membayar pada hari ke-14 setelah jatuh tempo, denda yang dikenakan akan naik menjadi 4%. Peningkatan ini memberikan sinyal serius bahwa pembayaran harus segera diselesaikan. 

Kategori :