RADAR TEGAL – Artikel ini membahas 4 aturan baru soal kontak darurat pinjol yang harus diketahui para peminjam pinjaman online. Sebab, sekarang nasabah sudah tidak bisa lagi mengajukan nomor orang lain secara asal-asalan tanpa persetujuan dan konfirmasi.
Aturan baru soal kontak darurat pinjol ini sesuai dengan SE Nomor 19/SEOJK.05/2023 dalam BAB XII tentang ‘Konfirmasi Penggunaan Kontak Darurat’. Khususnya bagi peminjam pada layanan pinjol yang legal OJK.
Berikut ini 4 aturan baru soal kontak darurat pinjol yang bisa Anda ketahui. Simak pembahasannya sampai akhir artikel.
4 aturan baru soal kontak darurat pinjol
Sebagaimana yang diketahui, kontak darurat merupakan syarat yang harus diberikan saat mengajukan pinjaman online. Tujuannya, agar ada kontak alternatif yang bisa dihubungi jika peminjam tidak responsif.
BACA JUGA : 3 Hal yang Membuat Pinjol Menghubungi Kontak Darurat, Jangan Kabur Kalau Tidak Mau Malu!
Namun, kini ada aturan baru tentang kontak darurat pinjol yang dibuat akibat ada banyaknya keluhan orang-orang yang merasa terganggung karena nomornya digunakan sebagai kontak darurat.
1) Aturan untuk penggunaan kontak darurat ini hanya untuk mengonfirmasi keberadaan dari peminjam. Bukan sebagai kontak untuk penagihan hutang kepada pemilik kontak darurat.
2) Pihak pinjol harus mengonfirmasi dan mendapatkan persetujuan dari pemilik kontak darurat jika nomornya digunakan sebagai kontak darurat pinjol.
3) Langkah konfirmasi yang disebutkan pada poin 2 itu dilakukan untuk menjelaskan sejumlah hal, seperti berikut :
- Mengonfirmasi data kontak darurat yang diajukan oleh si peminjam.
- Mengonfirmasi hubungan antara pemilik data kontak darurat dengan peminjam dana yang mengajukan kontak darurat.
BACA JUGA : Kenali 4 Ciri Surat Izin OJK Palsu agar Tidak Tertipu Pinjol Ilegal, Bisa Dilihat dari Jenis Font
- Memberikan penjelasan tentang apa itu kontak darurat kepada si pemilik nomor kontak darurat.
- Menjelaskan risiko yang akan terjadi ketika menyetujui diri sebagai kontak darurat.