RADAR TEGAL - Paylater BCA adalah salah satu layanan paylater yang populer di Indonesia. Layanan ini memungkinkan penggunanya untuk melakukan transaksi tanpa perlu membayar secara tunai terlebih dahulu. Pembayaran dapat dilakukan secara dicicil selama 1, 3, 6, atau 12 bulan.
Salah satu pertanyaan yang sering diajukan oleh pengguna paylater BCA adalah apakah layanan ini bisa digunakan untuk tarik tunai. Pertanyaan ini muncul karena paylater BCA menggunakan teknologi QRIS, yang dapat digunakan untuk melakukan transaksi tarik tunai di ATM.
Paylater BCA adalah layanan kredit yang diberikan oleh PT Bank Central Asia Tbk. Layanan ini memungkinkan penggunanya untuk melakukan transaksi tanpa perlu membayar secara tunai terlebih dahulu. Pembayaran dapat dilakukan secara dicicil selama 1, 3, 6, atau 12 bulan.
Paylater BCA menggunakan teknologi QRIS, yang merupakan teknologi pembayaran digital yang dapat digunakan di berbagai merchant, termasuk ATM. Hal ini membuat banyak orang bertanya-tanya apakah paylater BCA bisa digunakan untuk tarik tunai.
BACA JUGA:Beli Pulsa via BCA Mobile Mudah Banget, Cuma Semenit Langsung Masuk
BACA JUGA:Cara Cek Tagihan Paylater BCA Mobile Mudah dalam 1 Menit
Jawabannya adalah tidak. Paylater BCA tidak bisa digunakan untuk tarik tunai. Layanan ini hanya dapat digunakan untuk melakukan transaksi belanja di merchant-merchant yang menerima pembayaran QRIS.
Hal ini dikarenakan paylater BCA merupakan layanan kredit yang diberikan kepada nasabah BCA. Layanan ini tidak dimaksudkan untuk digunakan sebagai sarana untuk mendapatkan uang tunai.
Jika nasabah BCA ingin melakukan tarik tunai, mereka dapat menggunakan ATM BCA atau layanan perbankan lainnya yang disediakan oleh BCA.
Sanksi
Penggunaan paylater BCA untuk tarik tunai dapat dikenakan sanksi oleh Bank Indonesia. Sanksi yang dapat dikenakan berupa:
- Denda
- Pemblokiran layanan paylater
- Penutupan rekening
BACA JUGA:9 Penyebab Penolakan Pengajuan Paylater BCA, Nomor 8 Terlihat Sepeleh, tapi Ini Penting!
BACA JUGA:Cara Pinjem Duit di BCA, Bisa dari Rumah Tanpa Harus Datang ke Kantor Cabang, Cukup Install APK Saja
Bank Indonesia telah mengeluarkan peraturan yang melarang penggunaan paylater untuk tarik tunai. Peraturan ini tertuang dalam Peraturan Bank Indonesia Nomor 11/11/PBI/2009 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bank Indonesia Nomor 14/2/PBI/2012 tentang Penyelenggaraan Kegiatan Alat Pembayaran Menggunakan Kartu (APMK).
Peraturan ini menyebutkan bahwa alat pembayaran menggunakan kartu (APMK) hanya dapat digunakan untuk melakukan transaksi pembayaran barang dan/atau jasa.