RADAR TEGAL - Data diri terutama KTP merupakan hal yang sangat penting. Segera cek KTP cigunakan pinjaman online orang lain atau tidak.
Segera cek KTP digunakan pinjaman online orang lain atau tidak untuk mengamankan data diri Anda. Jadi Anda bisa segera mengamankan data diri Anda.
Cek KTP digunakan pinjaman online orang lain sangat mudah. Anda hanya perlu menggunakan NIK, maka Anda akan segera tahu apakah data diri disalahgunakan atau tidak.
Berikut cara cek KTP digunakan pinjaman online orang lain atau tidak. Simak artikel ini untuk informasi selengkapnya.
BACA JUGA:5 Langkah Penting Agar Nomor Kontak Tidak Disadap Pinjol, Berikut Ini Caranya!
Cara cek KTP yang disalahgunakan untuk registrasi kartu seluler
Kementerian Komunikasi dan Informatika melalui Direktorat Jenderal Penyelenggara Pos dan Informatika bersama dengan para operator telekomunikasi telah bersepakat untuk menyediakan layanan fitur cek nomor dalam sistem registrasi kartu prabayar.
Dilansir dari website resmi Kementerian Komunikasi dan Informatika yaitu https://kominfo.go.id/ berikut cara mengetahui KTP disalahgunakan untuk registrasi kartu SIM seluler.
Telkomsel fitur cek nomor melalui website https://telkomsel.com/cek-prepaid atau telepon ke nomor 188. Indosat melalui SMS dengan format INFO#NIK kirim ke 4444 atau INFO#MSISDN kirim ke 4444 atau bisa mengunjungi laman https://myim3.indosatooredoo.com/ceknomor/index lalu masukin NIK dan nomor KK.
Xl Axiata melalui USSD dengan format: *123*4444#. Smartfren melalui https://my.smartfren.com/check_nik.php atau kirim SMS dengan format : CEK lalu kirim ke 4444. Tri, kirim sms dengan format: STATUS, kirim ke 4444.
Seperti yang sudah kita ketahui registrasi kartu SIM seluler dengan menggunakan NIK dan KK bertujuan untuk bisa mencegah penipuan, penyebaran berita hoax, ataupun ujaran kebencian yang disebarkan melalui telepon seluler.
BACA JUGA:DC Pinjol Legal Harus Mengantongi Izin untuk Bertugas? Perhatikan Hal-hal Ini
Cara cek KTP digunakan orang lain
Salah satu cara mengetahui KTP disalahgunakan orang lain untuk registrasi pada aplikasi pinjaman online adalah dengan mengunjungi website SLIK (Sistem Layanan Informasi Keuangan) dari OJK (Otoritas Jasa Keuangan). Berikut langkah-langkahnya:
- Buka laman permohonan SILK https://konsumen.ojk.go.id/minisitedplk/registrasi.
- Isi formulir dan nomor antrean.
- Upload foto scan dokumen yang dibutuhkan, yakni KTP untuk WNI dan paspor untuk WNA. Untuk badan usaha wajib melapirkan identitas pengurus, NPWP, dan akta pendirian perusahaan.
- Jika seluruhnya sudah selesaikan, klik tombol "Kirim" setelah sebelumnya mengisi kolom captcha.
- Tunggu email konfirmasi dari OJK berisi bukti registrasi antrean SLIK online. OJK akan melakukan verifikasi data, dan pemohon akan menerima pemberitahuan dari OJK berupa hasil verifikasi antrean SILK online paling lambat H-2 dari tanggal antrean.
- Apabila data yang disampaikan valid, maka nasabah bisa mencetak atau print formulir pada email dan memberikan tanda tangan sebanyak 3 kali.
- Foto atau scan formulir yang telah ditandatangani harus dikirim ke nomor WhatsApp yang tertera pada email beserta foto selfie dengan menunjukan KTP.
- OJK akan melakukan verifikasi lanjutan via WhatsApp dan melakukan videocall apabila diperlukan.
- Jika lolos verifikasi, OJK akan mengirimkan hasil iDeb SILK melalui email.
BACA JUGA:4 SOP DC Pinjol Legal 2023 Dari OJK, Semua Tak Sembarangan Bisa Asal Tagih Nasabah Galbay
BACA JUGA:Bahaya Pinjol bagi Ibu Rumah Tangga yang Bisa Ancam Kesejahteraan Keluarga, Hati-hati Mom's
Itulah cara cek KTP digunakan pinjaman online orang lain atau tidak. Sebelum disalahgunakan, amankan terlebih dahulu data diri Anda.