6 Risiko Jika Tidak Bayar PayLater, Salah Satunya Bisa Terjerat Hukum

Selasa 07-11-2023,04:00 WIB
Reporter : Veliciana Gracica
Editor : Veliciana Gracica

Jika terus nasabah biarkan maka bunga harian semakin banyak dan tagihan membengkak. Sehingga akan lebih sulit untuk membayarnya.

4. Diproses ke jalur hukum

Akulaku adalah pinjol legal yang sudah tercatat di OJK dan AFPI. Maka pihak aplikasi tidak segan jika harus membawa proses tagihan telat ke jalur hukum.

5. Tidak bisa mengajukan pinjaman

Bukan hanya mendapat teror dari DC Akulaku saja. Tapi nasabah yang telat bayar akan sulit mengajukan pinjaman di platform manapun.

BACA JUGA:Daerah Mana Saja yang Dikunjungi DC Akulaku, Apakah Tempat Kalian Termasuk? Bisa Dicek Disini

Sehingga bukan hanya pada bank saja, tapi nasabah tidak bisa pinjam uang di aplikasi pinjol legal lainnya. Sebab nama nasabah sudah tercatat buruk di SLIK OJK.

6. Mental menurun

Masalah kesehatan mental juga menurun karena adanya desakan dari DC Akulaku yang meneror nasabah. Tidak jarang akibatnya bisa fatal terlebih jika orang lain tau dan dapat ucapan yang tidak menyenangkan.

Demikian 6 risiko jika tidak bayar paylater, termasuk untuk pinjol Akulaku dan coba hubungi pihak aplikasi terkait pembayaran karena sudah dibekukan oleh OJK. Semoga bermanfaat. (*)

Kategori :