Ini penting agar warga tersebut dapat terjamin, baik dari segi pelayanan kesehatannya maupun akses bantuan lainnya. Kepala desa juga wajib untuk rutin melakukan verifikasi dan validasi data warganya yang menjadi PBI-JK, agar terjamin keakuratan datanya dan memberi kesempatan warga lain yang belum mendapat jatah kuota bantuan.
Adanya jaminan kesehatan bagi warga ini telah menunjukkan betapa negara turut hadir dalam mensejahterakan rakyatnya. Wujud jaminan kesehatan dengan berlandaskan gotong royong ini juga dapat terwujud dengan partisipasi aktif dari seluruh pihak sesuai kapasitas perannya.
Misalnya peserta segmen PBPU yang kerap disebut sebagai peserta mandiri, berperan untuk menjaga keberlangsungan JKN dengan rutin membayarkan iurannya tepat waktu. Sedangkan para pemangku kepentingan, berperan untuk menjaga iklim yang kondusif bagi keberlangsungan program JKN. (*)