RADAR TEGAL - Mental dan kemampuan 60 calon pekerja migran Indonesia digembleng Dinas Perindustrian Tansmigrasi dan Tenaga Kerja (Disperintransnaker) Kabupaten Tegal. Penggemblengan dilakukan sebelum diberangkatkan ke negara tujuan, yakni Malaysia, Taiwan, Hongkong, dan Korea.
Pembekala kepada calon Pekerja Migran Indonesia (PMI) asal Kabupaten Tegal tersebut dilaksanakan Disperinakertrans berkerja sama dengan BP2MI (Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia) Semarang dan Disnaker Provinsi Jawa Tengah.
Kepala Disperintransnaker Kabupaten Tegal Riesky Trisbiyantoro melalui Kabid Pelatihan Produktifitas Penempatan Tenaga Kerja dan Trasmigrasi, Sri Handayani menyatakan, pembekalan yang diberikan kepada 60 PMI ini merupakan pembekalan secara umum. Yakni terkait kemampuaan dan mental juga rasa percaya diri calon PMI.
"Berdasarkan UU nomor 18 tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia, di pasal 1 menyebut Pekerja Migran Indonesia adalah setiap pekerja Indonesia yang memenuhi syarat sebagai pencari kerja yang akan bekerja ke luar negeri, dan terdaftar di instansi pemerintah, baik kota maupun kabupaten yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan, " ujarnya Jumat 27 Oktober 2023.
BACA JUGA:Raperda Penyebarluasan Produk Hukum dan Kode Etik DPRD Kabupaten Tegal Dibahas, OPD Diminta Proaktif
Pihaknya menyatakan bahwa kegiatan pembekalan atau orientasi pra penempatan atau pemberangkatan ini sebagai salah satu bentuk layanan antar kerja.
"Agenda kali ini difokuskan bagi tenaga kerja yang akan bekerja ke luar negeri melalui mekanisme Antar Kerja Antar Negara yang diberikan kepada 60 orang calon pekerja migran Indonesia (PMI) yang sudah melalui proses dan siap ditempatkan ke beberapa negara seperti ke Malaysia, Taiwan, Hongkong, dan Korea," cetusnya.
Dalam pembekalan kali ini, sambung Sri, pihak BP2MI Semarang dan Disnaker Provinsi Jawa Tengah menyampaikan agar para tenaga kerja menjaga kesiapan mental kerjanya.
Selain itu, mengikuti aturan kerja, baik yang tertulis maupun tidak tertulis. Menjaga attitude kerja dan sikap tenaga kerja, pemahaman kontrak kerja, kesiapan diri, manajemen pendapatan dan manajemen konflik, serta etos kerja.
"Agenda berikutnya dilanjutkan pemberian materi OPP. OPP diberikan dengan tujuan memberikan informasi kepada calon tenaga kerja mengenai mekanisme penempatan, perlindungan tenaga kerja, kesehatan dan keselamatan kerja, perjanjian kerja, hingga manajemen keuangan," ungkapnya.
Calon tenaga kerja harus memahami bahwa attitude dan etos kerja harus selalu ditingkatkan agar kinerja dapat tampil secara maksimal. Menurutnya, tenaga kerja atau PMI harus benar-benar mengikuti prosedur penempatan yang tepat agar tidak mengalami kendala baik ketika masih di negara sendiri maupun setelah tiba dan bekerja di negara tujuan.
"Pada saat setelah bekerja di negara tujuan juga harus memahami budaya setempat, mengenal kedutaan Indonesia di Negara tersebut, agar ketika terjadi halangan bisa mengetahui kemana PMI itu harus mencari solusi dan perlindungan," tegasnya. (adv)