Waspada Sanksi Galbay Utang Pinjol, Mulai dari Bunga Mencekik Leher hingga Teror Debt Collector

Jumat 27-10-2023,06:45 WIB
Reporter : Sri Eka Cesaria Putri
Editor : Sri Eka Cesaria Putri

RADAR TEGAL - Apakah Anda sedang memiliki tagihan pinjaman online di banyak aplikasi? Maka Anda harus waspada dan berhati-hati apabila menghadapi gagal bayar karena ada sanksi galbay utang pinjol

Pinjaman online seringkali menjadi solusi bagi orang yang membutuhkan dana dalam waktu cepat. Namun orang-orang juga sering meremehkan hingga sanksi galbay utang pinjol mereka dapatkan.

Kini, telah banyak aplikasi pinjol legal atau resmi yang terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Meskipun demikian, utang tetaplah utang dan harus dibayarkan jika tidak ingin terkena sanksi galbay utang pinjol.

Dengan demikian, banyak orang yang tetap memilih beralih ke pinjol untuk meminjam uang karena syaratnya yang mudah. Hal tersebut kerap menjadi penyebab banyaknya kasus pinjol yang kemudian sanksi galbay utang pinjol tak terelakkan.

BACA JUGA:Cara Ampuh Bikin DC Pinjol Kapok Teror dan Beri Ancaman, Dijamin Gak Bakal Balik Lagi!

Tips singkat sebelum ajukan pinjol

Sebelum mengajukan pinjaman dari pinjol maka calon debitur perlu memperhatikan bunga dan tenor pinjol dahulu. Selain itu, calon debitur juga harus memahami kemampuan untuk membayar pinjol tiap bulan agar tidak terjadi galbay.

Sanksi galbay utang pinjol

Melansir situs Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia atau AFPI ada beberapa sanksi jika debitur tidak membayar pinjol diantaranya:

1. Bunga dan denda meningkat

Pada setiap pinjaman yang diberikan akan dikenakan bunga. Ditambah lagi jika terlambat melakukan pembayaran maka debitur juga akan dikenakan denda.

Jika debitur tidak melunasi utang pinjol maka bunga dan denda akan terus meningkat selama utang tersebut tidak dibayarkan. Umumnya pada pinjol legal, ada waktu sekitar 90 hari atau 3 bulan setelah jatuh tempo untuk melunasi utang.

BACA JUGA:90 Hari berlalu, Hutang Galbay Pinjol Otomatis Lunas? Ini Faktanya

2. Terror debt collector

Ada beberapa pinjol yang menggunakan jasa pihak ketiga seperti debt collector untuk menagih utang pinjol yang belum dibayarkan. Tujuannya ialah membuat peminjam terdesak dan tertekan untuk kemudian segera melakukan pembayaran.

Kategori :