RADAR TEGAL- Merasa ditipu rekan bisnisnya, eks narapidana teroris (napiter) berinisial AM asal Kabupaten Tegal lapor polisi. Namun, proses penanganan penyidikan atas laporan kasus penipuan tersebut rupanya sempat terkendala.
Pasalnya, yang bersangkutan sempat diamankan oleh Densus 88 Anti Teror Mabes Polri terkait kasus bom Thamrin beberapa tahun lalu. Awalnya, pelapor AM sempat melaporkan Akhmad Zaeni warga Desa Pesayangan atas kasus penipuan dalam kerja sama bisnis.
Diketahui, AM di awal tahun 2013 sempat lapor ke polisi terkait kasus penipuan kerja sama bisnis dengan terlapor. Namun saat proses pemeriksaan dilakukan oleh tim penyidik untuk memperdalam keterangan terkait kasus penipuan yang dialaminya, AM tertangkap Densus 88 dan ditetapkan sebagai napiter.
"Dan setelah dinyatakan bebas, di tahun 2023, AM melaporkan kembali kasus penipuan bisnis yang sempat dialaminya," ungkap Kapolres Tegal AKBP Mochammad Sajarod, S.H., S.I.K, Kamis 26 Oktober 2023.
BACA JUGA:Ganjar Dukung Densus 88 Masuk Sekolah dengan Libatkan Mantan Napiter untuk Cegah Radikalisme
Menurutnya, penanganan perkara kasus penipuan ini dalam tahap penyidikan. Sementara, SPDP sudah dikirim ke pihak Kejaksaan Negeri Kabupaten Tegal, berikut SP2HP telah dikirim ke pihak pelapor.
"Namun, sampai saat ini terlapor belum diketahui keberadaannya. Maka penyidik mengeluarkan DPO (Daftar Pencarian Orang) dengan Nomor: DPO/35/IX/2023/reskrim atas nama Akhmad Zaeni, SSC Bin Suwarto dengan alamat Desa Pesayangan RT 04 RW 01 Kecamatan Talang Kabupaten Tegal," jelasnya.
Terkait kasus ini, Kapolres Tegal menegaskan kepada terlapor kasus penipuan untuk segera menyerahkan diri.
"Sekaligus kami memohon kepada masyarakat masyarakat apabila mengetahui keberadaan yang bersangkutan untuk menghubungi penyidik Polres Tegal, dan silahkan menghubungi Sat Reskrim Polres Tegal dengan nomor telpon (0283)3319578," tandasnya.
BACA JUGA:Ganjar Siap Dampingi Koperasi Istri Mantan Eks Napiter
Di tahap laporan II saat ini, penyidik Satreskrim Polres Tegal sudah melakukan tahap penyidikan serta SPDP telah terkirim ke pihak Kejaksaan Negeri Kabupaten Tegal. Karena upaya mencari terlapor ke tempat tinggalnya tidak menemukan hasil sehingga Satreskrim memasukannya dalam status DPO. (*)