RADAR TEGAL – Baru-baru ini kasus DC pinjol sedang marak di Indonesia. Belakangan ini diketahui bahwa teror DC pinjol membuat korbannya sampai depresi hingga ketakutan.
Untuk mengatasi hal tersebut, berikut ini terdapat 5 cara menghadapi debt collector pinjol yang bisa menjadi bahan pertimbangan untuk Anda. BACA JUGA: 7 Kesalahan yang Sering Dilakukan Nasabah saat Ditagih DC Pinjol, Hindari Jangan Sampai Nyesel 5 Cara Menghadapi DC Pinjol 1. Pahami Aturan OJK Apabila Anda pernah melakukan pinjaman online (pinjol), maka Anda harus memahami seluruh aturan yang sudah diberlakukan oleh pihak Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Sebab, Anda sebagai nasabah memiliki hak mendapatkan perlindungan dari aturan yang sudah berlaku tersebut. Seperti dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) No. 18?POJK.01/2018 mengenai Perlindungan Konsumen Sektor Jasa Keuangan. Dalam peraturan tersebut dijelaskan bahwa penagih utang harus dilakukan dengan ccara sopan dan tidak merugikan nasabah. BACA JUGA: Jika DC Pinjol Terlanjur Datang Menagih ke Rumah, Lakukan 4 Upaya Ini Supaya Tak Memicu Kegaduhan 2. Jangan Panik Tahukah Anda bahwa DC pinjol sering kali mengeluarkan nada intimidasi hingga ancaman. Sekalipun Anda merasa tidak pernah menggunakan pinjol, biasanya Mereka akan terus meneror. Nah, sikap yang paling tepat dalam menghadapinya yakni jangan panik. Dengan sikap tenang, maka akan membawa Anda lebih santai dalam menghaddapi debt collector pinjol. BACA JUGA: 4 Cara Menghapus Data Pinjol Aman dan Permanen, 100 Persen Berhasil 3. Jangan Ragu untuk Lapor OJK dan Satgas Waspada Investasi Apabila para penagih utang terus-menerus melakukan intimidasi maka segeralah laporkan peristiwa tersebut ke pihak berwenang seperti OJK atau Satgas Waspada Investasi. Nantinya, pihak tersebut akan memberikan bantuan yaknni dengan melakukan tindakan sesuai dengan aturan yang sudah berlaku. BACA JUGA: Jangan Maruk Atur Sesuai Kebutuhan, Ini Rekomendasi 5 Pinjol Bunga Rendah Tanpa BI Checking Tahun 2023 4. Kumpulkan Seluruh Bukti Selama Anda mengalami teror dan intimidasi dari penagih utang. Maka, pastikan Anda mempunyai bukti kuatnya seperti hasil rekaman telepon atau suara, bukti chat atau pesan, bahkan video dari penagih utang tersebut, ya. Dengan seluruh bukti tersebut, nantinya bisa menjadi pendukung pengaduan Anda. Hal ini tentu bisa menjadi bukti kuat apabila kasus tersebut di bawa ke ranah hukum. BACA JUGA: 7 Solusi Mengatasi Galbay Pinjol, Lakukan Cara Ini supaya Tidak Didatangi DC Lapangan 5. Hindari Memberikan Identitas Diri Cara terakhir ketika menghadapi DC pinjol yakni jangan pernah memberikan informasi identitas diri Anda kepada penagih utang. Identitas diri merupakan hal yang perlu Anda jaga dengan baik. Oleh karena itu, rahasiakan baik-baik identitas diri Anda seperti nomor KTP hingga nomor rekening bank, ya. Anda hanya pelru memberikan informasi jumlah utang dan jangka waktu pelunasan. Oleh karena itu, Anda sebagai nasabah harus mengenali hak-hak Anda dan segera melaporkan apabila mendapatkan intimidasi. BACA JUGA: Pernah Dengar Apa itu Pinjol Semi Legal? Begini Ciri-Ciri dan Penjelasannya Demikian ulasan mengenai cara menghadapi DC pinjol. Semoga bermanfaat. (*)5 Cara Menghadapi DC Pinjol yang Datang ke Rumah, Solusi untuk Anda yang Galbay!
Rabu 25-10-2023,16:00 WIB
Reporter : Ranti
Editor : Ranti
Tags : #utang pinjol
#satgas waspada investasi
#pinjol
#pinjaman online
#pinjaman
#ojk
#debt collector
#dc
Kategori :
Terkait
Minggu 14-12-2025,07:53 WIB
Mahasiswa Brebes Dapat Pendidikan Politik hingga Pencegahan Judol dan Pinjol dari Pemkab
Senin 15-09-2025,23:00 WIB
Cara Aman Pinjam Saldo DANA Bayar Nanti, Catat Langkah-langkahnya Berikut Ini!
Minggu 14-09-2025,13:31 WIB
5 Pinjol Legal Bunga Rendah hanya Modal KTP, Cair hingga Rp30 Juta
Minggu 14-09-2025,06:15 WIB
6 Pinjol Limit Tinggi Bunga Rendah Resmi OJK 2025, Bisa Pinjam Sampai Rp80 Juta
Sabtu 13-09-2025,22:30 WIB
Jadi rebutan Kaum Galbay, Ini 15 Pinjol Legal Tanpa DC Lapangan
Terpopuler
Minggu 01-02-2026,08:24 WIB
60 Persen KUR BRI 2025 Mengalir ke Sektor Produksi, Pertanian Jadi Kontributor Utama
Minggu 01-02-2026,07:00 WIB
Jalur Bojongsari Longsor Putus Akses Warga Sokasari Tegal, Bupati Gercep Lakukan Ini
Minggu 01-02-2026,13:49 WIB
Dinas Dikbud Kabupaten Tegal Terbitkan SE Cegah Tawuran Pelajar, Sanksi Tegas Menanti!
Minggu 01-02-2026,18:30 WIB
Sepanjang 2025, Ada 67 Barang Penumpang Kereta Api Senilai Rp189 Juta Tertinggal di Stasiun Tegal
Minggu 01-02-2026,09:30 WIB
Asyik! Sisa Kuota SIMPATI Masih Bisa Digunakan, Internetan Bareng Telkomsel Lebih Bernilai
Terkini
Minggu 01-02-2026,19:30 WIB
Toko Sepeda di Brebes Terbakar, Diduga Penyebabnya Karena Hal Ini
Minggu 01-02-2026,18:30 WIB
Sepanjang 2025, Ada 67 Barang Penumpang Kereta Api Senilai Rp189 Juta Tertinggal di Stasiun Tegal
Minggu 01-02-2026,16:48 WIB
Wagub Jateng Respons Cepat Aduan Banjir Pekalongan, Alat Berat Segera Diterjunkan ke Tirto
Minggu 01-02-2026,16:14 WIB
Realisasi Investasi Kabupaten Tegal 2025 Tembus Rp4,7 Triliun, Serap 17 Ribu Tenaga Kerja
Minggu 01-02-2026,15:01 WIB