RADAR TEGAL - Seringkali sikap seorang DC lapangan pinjol saat menagih nasabahnya selalu galak dan tegas, adapun cara tersebut dinilai kurang benar jika didalamnya terdapat kekerasan atau kata yang tidak pantas untuk diucapkan.
Adapun DC lapangan pinjol sejatinya memiliki etika penagihan yang diantaranya tidak boleh menganggu kenyamanan dan tidak boleh menerobos privasi nasabahnya.
DC lapangan pinjol memang diberi wewenang untuk melakukan penagihan kepada nasabahnya, namun cara penagihannya mesti dilakukan dengan benar, tidak boleh sampai membuat nasabahnya ketakutan atau ilfil kepada DC.
Walaupun begitu, tetap saja masih banyak DC lapangan pinjol yang kerap kali melakukan aksi yang tidak etis kepada nasabahnya, bahkan sampai melakukan aksi peneroran.
BACA JUGA:Didatangi DC Lapangan pinjol? Jangan Panik, Simak 4 Langkah yang Harus Dilakukan Ini!
Hal tersebut justru hanya akan meninggalkan luka yang mendalam bagi nasabah serta tekanan mental yang beat dari aksi teror yang di lontarkan DC.
Nah menanggapi hal ini bagaimana sikap yang tepat untuk menghadapi DC lapangan pinjaman online yang galak dan suka teror-teror. Simak dibawah ini,
Cara hadapi DC lapangan pinjol yang bersikap galak dan suka teror
1. Tetap tenang dan jangan panik
Hal pertama yang bisa dilakukan anda sebagai nasabah ialah dengan tidak panik dan tetap tenang. Adapun DC sering mengeluarkan nada suara yang terlihat galak dan mengintimidasi.
Dengan sikap yang tenang dan tidak panik, merupakan cara yang efektif saat berhadapan langsung dengan DC pinjol.
BACA JUGA:Daftar 7 Pinjol yang Tak Miliki DC Lapangan, Bagaimana Cara Nagihnya? Simak Selengkapnya!
2. Memahami aturan OJK
Mengapa anda sebagai nasabah mesti memahami aturan OJK saat menghadapi DC pinjol? Hal ini kerana didalam aturan OJK terdapat sebuah pernyataan yang melindungi hak nasabah.
Contohnya seperti peraturan OJK (POJK) NO. 18/POJK.01/2018 yang membahas tentang Perlindungan Konsumen Sektor Jasa Keuangan. Di dalam aturan tersebut menjelaskan perihal penagihan utang mesti dilakukan dengan cara yang sopan serta tidak menimbulkan kerugian bagi si nasabah.