"Mohon kesadaran masyarakat agar menghentikan kegiatan perambahan hutan secara ilegal karena dapat mengancam perikehidupan masyarakat," kata Muchtar.
Kerusakan hutan sejak awal reformasi
Sementara itu, mengenai kerusakan hutang lindung ini, Administratur/Kepala Kesatuan Pemangkuan Hutan (KKPH) Pekalongan Barat Haris Setiana melalui Plt Wakil ADM Akhmad Marzuki secara terpisah mengatakan, penggarapan lahan di kawasan hutan lindung sudah terjadi sejak awal reformasi. Baik di wilayah Kabupaten Brebes maupun Kabupaten Tegal.
Sejauh ini, Perhutani sudah berupaya melakukan pelarangan garapan dan melakukan penanaman pohon kembali serta sosialisasi alih komoditas dari sayuran ke tanaman jenis lain yang memiliki fungsi konservasi.
"Saat ini kita sedang melakukan proses penanganan kawasan lindung dengan gerakan penanaman yang akan dilaksanakan bulan November tahun ini. Untuk penebangan pohon di kawasan HL juga telah kami lakukan pelaporan ke Polres Brebes," ucapnya. (*)