5 Solusi Jika Pinjol Menolak Pengajuan Keringanan Hutang

Selasa 24-10-2023,19:45 WIB
Reporter : Dayu Mila
Editor : Dayu Mila

Biasanya, pihak pinjol akan memberikan atau menawarkan opsi keringanan yang bisa Anda ambil untuk segera melunasi hutang yang menunggak.

2. Menawarkan proposal

Anda bisa memberikan bukti kondisi keuangan Anda dalam bentuk proposal agar lebih meyakinkan. Ini bisa jadi salah satu hal yang harus dilakukan jika pengajuan keringanan hutang pinjol yang sebelumnya ditolak.

Mungkin mereka membutuhkan bukti yang lebih akurat untuk membuktikan kondisi keuangan Anda yang sebenarnya. 

BACA JUGA : 5 Janji Palsu Joki Pinjol yang Sering Bikin Banyak Nasabah Nekat Galbay, Hati-hati Data Dicuri!

Anda bisa ajukan proposal yang realistis dan mengajukan keringanan seperti perpanjangan tanggal bayar, suku bunga yang lebih ringan, sampai menghapuskan biaya denda.

3. Pelajari aturan-aturan pinjol

Sebelum Anda mengajukan keringanan, ada baiknya terlebih dulu Anda memahami kebijakan yang diberlakukan pinjol terkait. Hal ini juga bisa membantu Anda dalam melakukan negosiasi nantinya dengan mereka.

4. Minta bantuan hukum

Solusi jika pinjol menolak keringanan pembayaran hutang berikutnya, yaitu Anda bisa coba meminta bantuan hukum. Anda bisa mencari pengacara atau lembaga yang terkait untuk mendapatkan saran yang terbaik.

BACA JUGA : 6 Hal yang Bisa Membuat Anda di Blacklist Pinjol, Nomor 5 Ini Paling Sering Dilakukan

5. Lakukan evaluasi keuangan

Jangan lupa untuk selalu melakukan evaluasi terhadap kondisi keuangan Anda. Hal ini untuk mencegah Anda terlilit hutang pinjaman online. Jangan sampai Anda ‘gali lubang tutup lubang’ untuk melunasi hutang-hutang yang tersisa.

Kesimpulan

Ada 5 hal yang bisa dilakukan jika pengajuan keringanan hutang Anda ditolak oleh pinjol. Mulai dari melakukan komunikasi langsung, mengajukan proposal, mempelajari kebijakan pinjol untuk memudahkan negosiasi, minta bantuan hukum, dan mengevaluasi keuangan.

Demikian 5 solusi jika pinjol menolak pengajuan keringanan hutang. Semoga artikel ini bermanfaat. (*)

Kategori :