RADAR TEGAL- Belum masa kampanye, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tegal meminta partai politik (parpol) untuk mematuhi PKPU. PKPU atau Peraturan Komisi Pemilihan Umum harus mereka patuhi saat ini.
Para peserta peserta pemilu harus bisa menahan diri untuk bersosialisasi sebelum jadwal masa kampanye. Seluruh partai politik atau parpol peserta pemilu harus memahami PKPU Nomor 15 Tahun 2023 dan ubahannya PKPU Nomor 20 Tahun 2023 tentang kampanye.
"Kalau mau pasang alat peraga harus dipahami aturannya dulu. Utamanya para bakal caleg. Baik caleg daerah, provinsi maupun pusat," ujar Ketua Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih Partisipasi Masyarakat dan SDM KPU Kabupaten Tegal Himawan TP, Senin 23 Oktober 2023.
Himawan menyampaikan itu usai menggelar sosialisasi tentang masa kampanye dan dana kampanye untuk Pemilu tahun 2024, di Gedung Bhakti Husada Slawi, Kabupaten Tegal.
Himawan menegaskan, jadwal masa kampanye mulai dilakukan pada 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024. Peserta pemilu dapat menggelar kampanye maupun pertemuan.
"Untuk kampanye nanti ada jadwalnya," imbuhnya.
Terkait aturan pemasangan alat peraga, pihaknya khawatir pemasangan baliho justru menabrak aturan. Sehingga baliho dibredel oleh pihak terkait di masa kampanye.
"Ini penting. Harus tahu larangannya apa saja," kata Himawan.
BACA JUGA:Jelang Tahapan Kampanye Pemilu 2024 di Tegal, Polisi Periksa Kendaraan Pengamanan
Dalam sosialisasi terkait masa kampanye itu, Himawan mengaku telah menghadirkan sejumlah pihak. Di antaranya Satpol PP, dinas perizinan, kesbangpol, kepolisian dan peserta pemilu.
Mereka sengaja dilibatkan agar semuanya tahu, sehingga tidak saling lepas tanggung jawab ketika ada pelanggaran dari peserta pemilu saat masa kampanye.
"Prinsipnya, peserta pemilu boleh melakukan kegiatan sebelum masa kampanye. Tapi harus sesuai rambu-rambu yang ada," tandasnya. (*)