4. Penagihan yang agresif
Ternyata metode penagihan pada pinjol semi legal sangat agresif dan tidak wajar. Bahkan bisa mengancam, mengintimidasi, hingga menggangu debitur dan keluarga.
5. Persyaratan banyak
Ternyata tidak semua aplikasi pinjol ilegal dan semi legal memberikan kemudahan persyaratan. Bahkan mereka akan meminta izin telepon yang tidak wajar.
Sebab pinjol legal hanya meminta izin pada microphone, camera, dan location. Jika lebih dari 3 hal tersebut sudah dipastikan ilegal dan tidak aman.
6. Tidak punya alamat fisik
Ciri yang bisa diketahui dengan mudah adalah tidak memiliki alamat fisik. Sehingga tidak jelas keberadaan kantor pinjol yang bersangkutan.
7. Tidak terdaftar di badan resmi
Selain OJK pinjol legal juga masuk ke daftar AFPI. Tapi berbeda dengan pinjol ilegal maupun semi legal yang tidak terdaftar di dua lembaga tersebut dan lainnya.
Sehingga akan sulit melakukan verifikasi terkait kebenaran dari aplikasi pinjol.
Kesimpulan, debitur harus mengetahui ciri dari pinjol legal, ilegal, dan semi legal agar tidak terjebak di bunga yang besar.
Demikian 7 ciri pinjol semi legal yang berbahaya dan perlu diwaspadai agar tidak salah jalan. Semoga bermanfaat.(*)