RADAR TEGAL - Cara Efektif Mengatasi Utang Pinjol dan Menjauh dari Jeratan Keuangan.
Pinjaman online atau lebih dikenal dengan sebutan pinjol, kini menjadi pilihan utama dalam mencari sumber dana tambahan bagi banyak masyarakat Indonesia.
Namun, di balik kemudahan aksesnya, pinjol juga membawa risiko finansial yang signifikan, termasuk potensi terjerat dalam utang yang sulit diselesaikan.
Menurut data terbaru dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK), hingga November 2022, total pinjol yang disalurkan mencapai angka fantastis, yakni sekitar Rp 332,6 triliun.
BACA JUGA:5 Pinjol Tenor Lama Tanpa DC Lapangan, Solusi Keuanganmu yang Aman dan Nyaman
BACA JUGA:DC Lapangan Bisa Sasar Mahasiswa, Dampak dan Motifnya Bikin Ngeri
Angka ini menunjukkan peningkatan sebesar 16,3% dibandingkan tahun sebelumnya.
Di samping pertumbuhan pinjaman online yang pesat, laporan terkait praktik pinjol ilegal juga semakin meningkat.
Pada tahun 2022, OJK mencatat adanya 3,6 juta laporan masyarakat terkait pinjaman online ilegal, mengalami peningkatan sebesar 24,9% dibandingkan tahun sebelumnya.
Laporan masyarakat tersebut mencakup beragam keluhan, mulai dari penagihan yang tidak wajar, intimidasi, hingga ancaman kekerasan.
BACA JUGA:Hati-hati! Mahasiswa yang Terjerat Pijol Bakal di Drop Out dari Kampus? Ini Faktanya
BACA JUGA:Benarkah Pinjol Ilegal akan Sebar Data Mahasiswa yang Nunggak dan Galbay? Berikut Faktanya
Dengan permasalahan ini, sangat penting bagi masyarakat Indonesia untuk memahami cara mengatasi dan keluar dari jeratan utang pinjaman online.
Berikut adalah beberapa langkah yang dapat Anda tempuh:
1. Rinci Semua Utang dan Pengeluaran Anda
Langkah pertama yang perlu Anda lakukan adalah mencatat secara rinci semua utang yang Anda miliki dan pengeluaran rutin.