3 Praktik Penagihan Hutang DC Pinjol Legal yang Bisa Dilaporkan ke OJK

Kamis 19-10-2023,13:00 WIB
Reporter : Dayu Mila
Editor : Dayu Mila

Nasabah galbay memang sudah semestinya melunasi hutang yang menunggak, namun bukan berarti nasabah boleh diancam oleh pihak pinjol.

Sesuai aturan OJK, saat DC pinjol menagih hutang nasabah, tidak boleh menggunakan hal-hal yang bersifat mengancam nasabah saat proses penagihan hutang. Baik itu via media komunikasi atau saat mendatangi rumah si nasabah galbay.

Hal ini juga sering tidak dilaporkan ke OJK, sebab nasabah mengira hal ini wajar dan sudah terlanjur takut dengan ancaman-ancaman si debt collector. 

BACA JUGA : 4 Cara Agar Aman dari Kejaran Pinjol Ilegal, Gak Bakal Dilacak dan Dihubungi Lagi

Kesimpulan

Penagihan hutang yang diluar aturan dilakukan oleh DC pinjol legal OJK seringkali terjadi. Mulai dari mendatangi rumah nasabah sebelum jatuh tempo, menagih hutangnya ke orang lain yang tidak bersangkutan, dan menggunakan ancaman saat menagih hutang.

Jika Anda merupakan nasabah galbay dan mengalami hal-hal tadi, segera laporkan ke otoritas berwajib untuk diproses lebih lanjut. Namun, Anda juga harus tetap melunasi hutang yang menunggak agar skor kredit atau SLIK OJK Anda tidak buruk.

Demikian 3 praktik penagihan hutang DC pinjol legal yang bisa dilaporkan ke OJK. Semoga artikel ini bermanfaat. (*)

Kategori :