RADAR TEGAL - Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Brebes, meminta Pemkab menunda kebijakan mempekerjakan tenaga outsourcing. Sebab, dengan adanya Revisi UU ASN yang baru disahkan Pemkab Brebes harus lebih cermat dan teliti.
Mengingat, dalam klausul UU terbaru menyebutkan Pemda diberi kesempatan menyelesaikan penataan tenaga non ASN (honorer) hingga akhir 2024 mendatang. Hal itu, disampaikan Ketua Komisi I DPRD Brebes Heri Fitriansyah usai menghadiri Rapat Paripurna, Senin 9 Oktober 2023.
"Terkait rencana kebijakan penggunaan tenaga outsourcing, kami mewakili DPRD, khususnya Fraksi PAN-Demokrat meminta Pemkab menunda pemberlakuan outsourcing. Sebab, lebih baik fokus penataan honorer non-ASN dituntaskan terlebih dulu," ungkap Heri Fitriansyah.
Usulan penundaan kebijakan tenaga outsourcing, lanjut Heri, bukan tanpa alasan, karena butuh kehati-hatian dalam mengambil kebijakan. Sebab, secara detail belum ada dasar hukum dan kontruksi yang bisa berbenturan dengan Revisi UU ASN.
BACA JUGA:RUU ASN Disahkan, Nasib 2,3 Juta Honorer Nantinya Bakal Seperti Ini
BACA JUGA:Nakes Honorer Brebes Pertanyakan Jaminan Prioritas Formasi PPPK
Kedua, terkait pembiayaan THL (honorer) semua OPD hampir seluruhnya masih menerapkan anggaran yang sama dengan 2023. Artinya, banyak OPD yang belum mengubah konstruksi pembiayaan THL atau honorer (non ASN).
"Namun, jika sudah ada satu dua OPD yang siap menerapkan outsourcing dipersilahkan. Tapi, tentu harus mempertimbangkan kontruksi dan dasar hukumnya jangan sampai berbenturan dengan Revisi UU ASN terbaru," ujarnya.
Heri Fitriansyah menuturkan, seiring dengan permintaan DPRD agar Pemkab Brebes menunda kebijakan mempekerjakan tenaga outsourcing. Pihaknya berharap, Surat Edaran Pj Bupati terkait tenaga honorer non ASN untuk segera dievaluasi dan direvisi sesuai ketentuan terbaru.
Sehingga, semua honorer non ASN bisa lebih bersiap dan menyesuaikan diri dalam mengambil langkah selanjutnya. (*)