Apakah Ada Sanksi Jika Tidak Membayar Pinjol? Siap-siap DC Lapangan Datang!

Senin 09-10-2023,20:45 WIB
Reporter : Sri Eka Cesaria Putri
Editor : Sri Eka Cesaria Putri

RADAR TEGAL - Pinjol kerap menjadi solusi bagi siapa saja yang membutuhkan dana darurat. Namun kira-kira apakah ada sanksi jika tidak membayar pinjol?

Pinjaman online juga seringkali menjadi jalan pintas yang dipilih sebagian orang dalam keadaan terdesak. Biasanya para calon nasabah atau debitur tidak memikirkan apakah ada sanksi jika tidak membayar pinjol.

Hal ini membuat banyaknya kasus pinjaman online atau pinjol yang mengalami gagal bayar. Kemudian disebabkan oleh tidak adanya pertimbangan apakah ada sanksi jika tidak membayar pinjol dikemudian hari. 

Dampak dari nasabah galbay atau tidak melunasi utangnya mulai dari teror, tekanan, ancaman hingga bunuh diri. Maka dari itu, penting untuk memastikan apakah ada sanksi jika tidak membayar pinjol tepat waktu.

BACA JUGA:5 Cara Atasi Teror DC Pinjol yang Lebih dari 90 Hari, Jangan Sampai Salah Langkah!

Dasar hukum pinjol

Pinjaman online hadir pertama kali di Indonesia sekitar akhir tahun 2014 melalui perusahaan fintech. Kemudian bank dan lembaga perbankan turut menawarkan berbagai produk pinjaman yang tetap terdaftar dan diawasi oleh OJK. 

Aturan tentang pinjol juga tercantum dalam Peraturan OJK No. 10/POJK.05/2022 mengenai Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi. Pada Pasal 44 kebijakan tersebut menyatakan bahwa pihak pinjaman online wajib menyelenggarakan kegiatan diantaranya:

Pihak pinjol harus menjaga kerahasiaan, keutuhan dan ketersediaan data-data pribadi, data transaksi serta data keuangan yang dikelola sejak data diperoleh hingga dimusnahkan.

Pihak pinjol harus memastikan proses dari autentikasi, verifikasi dan validasi untuk mendukung penyangkalan dalam mengakses, memproses ataupun mengeksekusi data pribadi, data transaksi dan data keuangan yang dikelola

BACA JUGA:Ajukan Pinjol Ilegal Menggunakan Data Palsu Tetap Tidak Aman dari Penagihan dan Teror, Begini Alasannya

Pihak pinjol harus menjamin atas perolehan, penggunaan, pemanfaatan dan pengungkapan data pribadi, data transaksi ataupun data keuangan. Penjaminan berdasarkan persetujuan pemilik data pribadi pemohon pinjol kecuali telah ditentukan lain oleh peraturan perundang-undangan

Pihak pinjol harus memberitahukan secara tertulis kepada pemilik data pribadi, data keuangan atau data transaksi apabila terjadi kegagalan dalam melindungi data

Jika pihak pinjol melanggar Pasal 44 Peraturan OJK No.10/POJK.05/2022 maka pihak pinjol akan dikenai beberapa sanksi administratif diantaranya:

  • Teguran tertulis kepada pihak pinjol yang melanggar
  • Denda dengan membayar sejumlah uang tertentu yang ditentukan oleh OJK
  • Pembatasan kegiatan usaha pinjol oleh pihak OJK
  • Pencabutan izin beroperasi

BACA JUGA:5 Pinjol Tenor Panjang: Solusi Terbaik Terhindar Galbay dan DC Lapangan

Kategori :