RADAR TEGAL – Artikel ini akan membagikan 5 cara atasi teror DC pinjol yang sudah lebih dari 90 hari. Khususnya bagi Anda yang mengajukan pinjaman pada platform pinjol yang legal terdaftar OJK.
Cara atasi teror DC pinjol yang lebih dari 90 hari ini mudah Anda ikuti dan ampuh. Jangan sampai Anda terkena teror para debt collector yang bersangkutan.
Maka dari itu, ikuti 5 cara atasi teror DC pinjol yang lebih dari 90 hari berikut di bawah ini. Pastikan Anda menyimak pembahasannya sampai akhir, jika tidak lagi ingin diteror debt collector pinjol.
5 cara atasi teror DC pinjol yang lebih dari 90 hari
Pinjaman online yang terverifikasi OJK memiliki aturan tertentu dalam penagihan hutang kepada nasabahnya. Debt collector hanya boleh menagih hutang selama 90 hari dan tidak boleh lewat dari itu.
BACA JUGA : Ajukan Pinjol Ilegal Menggunakan Data Palsu Tetap Tidak Aman dari Penagihan dan Teror, Begini Alasannya
Jika Anda masih mendapatkan teror penagihan dari DC lapangan pinjol legal OJK setelah lewat dari 90 hari dari jatuh tempo, maka Anca bisa mengatasinya dengan cara berikut.
1) Kenali hak dan kewajiban
Cara pertama yang bisa Anda lakukan yaitu memahami hak dan kewajiban sebagai nasabah. Pemerintah sudah menetapkan aturan pinjol di Indonesia lewat OJK.
Anda memiliki hak untuk memahami seluruh syarat dan biaya tentang pinjol. Pastikan Anda mencermati seluruh hak dan kewajiban tersebut, sebelum menandatanganinya.
Anda juga perlu tahu tentang hak Anda untuk melunasi pinjaman. Jika memiliki keterlambatan bayar, Anda bisa bernego dengan pihak pinjol.
2) Berkonsultasi dengan OJK
Cara atasi teror DC pinjol yang lebih dari 90 hari bisa dengan berkonsultasi dengan OJK. Lembaga ini memang bertanggungjawab untuk pengawasan dan aturan industri jasa keuangan termasuk pinjol.
BACA JUGA : Cara Galbay Pinjol Legal OJK Tanpa Didatangi DC Lapangan, Gak Perlu Kabur
Jika debt collector meneror Anda dalam jangka waktu yang panjang, Anda bisa menghubungi OJK untuk meminta solusi.