Hati-hati! Pinjol Legal Akan Datangi Tempat Kerja Jika Gagal Bertemu di Rumah, Ini yang Harus Anda Lakukan

Senin 09-10-2023,06:45 WIB
Reporter : Suryatiningsih
Editor : Zuhlifar Arrisandy

RADAR TEGAL - Sejumlah perusahaan pembiayaan berencana melakukan penagihan utang ke kantor nasabah galbay. Bahkan, kini ada pinjol legal yang siap berancang-ancang menghubungi tempat kerja.

Jika tetap nekat galbay dengan berbagai modus, bisa saja para debt collection  dan beberapa perusahaan pembiayaan pinjol legal akan menghubungi tempat kerja melalui telepon. Selain itu juga mendatangi alamat kantor.

Alasan pertama mereka hanya mengingatkan agar para nasabah pinjol galbay melunasi utang-utangnya. Selain itu juga memastikan alamat  kantor yang dberikan valid  sesuai dengan saat kali pertama pengajuan kreditnya.

Namun, fenomena nasabay galbay pinjol legal yang ramai akhir-akhir ini terjadi, lantaran mereka mempunyai pinjaman utang lebih di dari satu aplikasi.  Tidak heran nasabah kerap menerapkan model pelunasan, dengan metode gali lubang tutup lubang.

BACA JUGA:Cara Melaporkan DC Pinjol yang Arogan, Terapkan Cara Ini Agar Tukang Tagih Kapok!

 

BACA JUGA:Ternyata Begini Cara DC Lapangan Pinjol Ada Kami Tagih Nasabah Galbay, Awas Ada di Depan Rumah

Bakal Hubungi Tempat Kerja

Kebiasaan seperti demikian memicu  masalah baru yang membuat mereka menemui  kesulitan sendiri membayar  utangnya.  Sistem pelunasan nasabah galbay yang unik mendorong perusahaan pembiayaan memutuskan mengambil uang utang sampai jatuh tempo.

Tidak hanya satu, dalam daftar lembaga pinjaman online yang bakal hubungi tempat kerja ada 4 perusahaan. B iasanya yang paling umum digunakan perusahaan pembiayaan menghubungi kantor nasagahnya adalah melalui telepon.

Hal itu terungkap dari salah  seorang joki pinjol di akun TikTOK@galbay*** yang menyebutkan bahwa  ada sejumlah perusahaan  yang  menagih ke kantor.  Tetapi debt collector bukan datang langsung ke kantor, melainkan menghubungi lewat telepon.

"Tergantung, jarang ada dc ke kantor. Rata2 ke rumah. Jarang dc ke kantor cuma klo tlp kantor," kata akun TikTOK@galbay*** terkait kebiasaan DC pinjol legal.

BACA JUGA:Demi Keamanan, Ini 10 Pinjol Tanpa DC Lapangan Pilihan Banyak Nasabah

Tanpa sepengetahuan debitur

Ada 4 lembaga pemberi pinjaman yang bakal hubungi tempat kerja yaitu Indodana, Tunaiku, Adapundi, dan Easycash.  Indodana salah satu dari daftar pinjol legal bakal hubungi tempat kerja terungkap berhasil kontak nomor kantor

Mengutip Media Konsumen 12 Agustus 2022 lalu, DC Indodana pernah kontak ke nomor kantor tempat kerja Istikomah berasal Bekasi, Jawa Barat.  Halaman Media Konsumen mengatakan bahwa tanggal tersebut rekan kerja korban pihak Indodana menghubungi kantor

Mereka memberikan informasi bahwa Istiqomah belum membayar tagihan utang ke Indodana dan Indodana satu  dari daftar pinjol resmi yang bakal hubungi tempat kerja

Menurut Istiqomah terkesan DC  pinjol legal Indodana bernama Ayu aneh dan tidak beretika lantaran tiba-tiba langsung kontak kantor.  Kondisi seperti itu mengganggu aktifitas kantor, kemudian juga nama baiknya tercemar.

BACA JUGA:8 Pinjol Ilegal yang Menggunakan DC Lapangan, Waspada Penipuan dan Kekerasan!

Selai inu, dia juga khawatir dipecat dari pekerjaannya, dan tidak bisa lagi bayar tagihannya.  Apalagi tanpa sepengetahuan debitur atau setidaknya kontak Istiqomah sebagai nasabah terlebih dahulu.

Apakah tindakan DC Indodana  kontak kantor seperti ini diperbolehkan dalam hukum?  Menurut Istiqomah memang belum melunasi utangnya, karena sedang mengumpulkan dana untuk pelunasan utang-utangnya.

Ia juga menyebut setiap  DC yang menghubungi via Whatsapp selalu direspon sesekali, supaya tidak terkesan  dia lari dari tanggung jawab.

Apakah boleh DC pinjol legal menagih ke kantor

Melansir hukumonline.com, seorang DC ada etika penagihan utang harus dilakukan dengan mematuhi peraturan yang  dikeluarkan Bank Indonesia. Peraturan itu yakni  Surat Edaran Nomor 11/10/DASP tanggal 13 April 2009.

BACA JUGA:Penting! 3 Cara Melaporkan DC Pinjol Ilegal, Jangan Panik, Dijamin Aman

Pada surat edaran menyebut penagihan hanya bisa dilakukan di tempat alamat penagihan atau domisili.  Atau dengan kata lain debt collector hanya diperbolehkan menagih utang di alamat rumah.

Jika kemudian ternyata DC ke kantor atau tempat kerja berarti telah menyalahi aturan, maka kreditur   berhak menolak permintaan debt collector menagih ke kantor   telah menyalahi aturan

Pihak peminjam hanya boleh menghubungi kontak darurat yang telah didaftarkan saat pengajuan pertama kali  pinjaman.  Pihak kreditur akan menghubungi kontak darurat,  apabila peminjam tidak dapat dihubungi pinjol legal, bukan memberi informasi nasabah mempunyai tunggakan.

Demikian tadi ulasan singkat daftar pinjol legal bakal hubungi tempat kerja terdiri dari  Indodana, Tunaiku, Adapundi dan Easycash yang   diduga akan kontak kantor jika nasabah tidak segera melunasi utang.

Kesimpulan

Risiko nasabah galbay diantaranya akan dihubungi kontak  kantor atau tempat kerja kalau tetap nekat tidak mau membayar utang.  Lantaran kini   ada daftar pinjol resmi yang bakal menghubungi tempat kerja .

Mereka   hanya mengingatkan kepada  debitur segera bayar utang, tetapi cara ini melanggar aturan hukum.  Hal itu telah diatur dalam Surat Edaran Nomor 11/10/DASP tanggal 13 April 2009.

Yaitu menyebutkan penagihan utang hanya bisa dilakukan di tempat alamat penagihan atau domisili/tempat tinggal. Demikian informasi tentang pinjol legal yang DC lapangannya bisa menghubungi tempat kerja nasabahnya. (*)

Kategori :