Jangan terpancing untuk melakukan pembayaran, karena hal tersebut justru akan membuat pinjol tersebut semakin agresif dalam melakukan penagihan.
BACA JUGA:Jangan Pakai Pinjaman Ilegal, Ini Pinjol BRI Limit Rp20 Juta, Tanpa Jaminan Apapun dan Bisa Lewat Hp
BACA JUGA:Pinjol Cair tanpa Ribet hingga Rp50 Juta hanya Modal KTP dan No HP, Cek Syaratnya!
4. Blokir nomor kontak debt collector
Kamu juga dapat memblokir nomor kontak debt collector yang menghubungi kalian. Hal ini bertujuan untuk menghindari gangguan dari debt collector.
Selain itu, Anda juga dapat melaporkan nomor kontak debt collector tersebut ke OJK atau SWI.
5. Laporkan ke polisi
Jika kamu merasa terancam atau diintimidasi oleh debt collector, Anda dapat melaporkan ke polisi.
Polisi akan melakukan penyelidikan terhadap kasus tersebut. Jika terbukti melakukan tindak pidana, debt collector tersebut akan diproses hukum.
Tips untuk menghindari ditagih pinjol
Berikut ini adalah beberapa tips untuk menghindari ditagih pinjol:
- Pastikan pinjol tersebut terdaftar atau berizin dari OJK
- Bacalah dengan cermat syarat dan ketentuan sebelum mengajukan pinjaman
- Jangan pernah memberikan data pribadi secara sembarangan
- Jangan mudah tergiur dengan bunga atau tenor yang ditawarkan
BACA JUGA:Pinjol BNI Tanpa Agunan, Ini Syarat Pengajuan Melalui Layanan Mobile Banking