RADAR TEGAL - Menolak politik uang atau money politic, Panitia Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Slawi Kulon, Kecamatan Slawi, Kabupaten Tegal secara tegas menerapkan aturan anti politik uang terhadap para calon kades di desa tersebut.
Meskipun, aturan anti politik uang tidak termuat dalam Peraturan Bupati Tegal Nomor 27 Tahun 2018 tentang Kepala Desa yang di dalamnya mencakup pelaksanaan Pilkades.
“Aturan money politik tidak tercantum dalam perbup, makanya kami buat aturan itu,” kata Ketua Panitia Pilkades Slawi Kulon Fajar Sigit Kusumajaya, usai pengundian nomor urut dan penyampaian visi dan misi calon Kades Slawi Kulon di Kantor Desa Slawi Kulon, Selasa 3 Oktober 2023.
Pihaknya menegaskan, aturan anti politik uang ini telah disepakati oleh semua calon kades. Dalam aturan itu, panitia berkoordinasi dengan Pengawas Pilkades Slawi Kulon yang terdiri dari Kecamatan, Polsek, Koramil dan pihak lainnya.
BACA JUGA:Diduga Korupsi Dana Desa Rp1,4 Miliar, Mantan Kades Jejeg Kabupaten Tegal Kembali Dipenjara
BACA JUGA:Bupati Cek Kesiapan Pengamanan Pilkades Serentak 2023 Kabupaten Tegal
Setiap tindakan politik uang akan diselesaikan di Pengawas Pilkades. Termasuk, jika ada laporan akan dilimpahkan ke Pengawas.
“Soal mau ditindaklanjuti atau tidak menjadi kewenangan Pengawas. Prinsipnya, kami komitmen untuk tidak ada money politik di Pilkades Slawi Kulon,” tegasnya.
Dia menjelaskan, Pilkades Slawi Kulon yang anti politik uang diikuti 5 peserta. Yakni nomor urut 1 Hendarto, nomor urut 2 Sudirno, nomor urut 3 Khaerudin, nomor urut 4 Hesti Purwanti dan nomor urut 5 Rudi Suswanto.
Usai pengundian nomor urut dan penyampaian visi misi, di hari yang sama dilakukan kampanye calon kades.
BACA JUGA:Korupsi Kades Kedungbanteng Kabupaten Tegal Jadi Sorotan, Ada Dugaan Pemalsuan Tanda Tangan
BACA JUGA:Kabupaten Tegal Mencekam! Begini Simulasi Konflik Tahapan Pilkades Polres Tegal
“Masa kampanye dilakukan tiga hari mulai hari ini (Selasa). Karena calonnya lima orang, maka setiap calon diberikan waktu setengah hari untuk kampanye,” tandasnya. ***