RADAR TEGAL - Ternyata kasus debt collector AdaKami masih berlanjut dan mendapatkan banyak informasi. Terlebih kasus yang merenggut nyawa nasabah karena teror yang dilakukan DC pinjol di seluruh Indonesia yang tersebar.
Berita tersebut membuat nasabah semakin takut dengan DC pinjol di seluruh Indonesia. Sehingga merasa was-was jika tidak bisa membayar dan ketakutan hingga tidak tahu apa yang harus dilakukan.
Memang khawatir terbesar saat melakukan galbay pinjaman online adalah DC pinjol di seluruh Indonesia. Apalagi jika terjebak di pinjam online ilegal yang semakin berbahaya.
Dari kasus DC pinjol di seluruh Indonesia punya AdaKami memberikan wawasan bahwa hutang harus dilunasi untuk nasabah. Bagi pemilik pinjol dan debt collector harus melakukan penagihan sesuai prosedur yang ditetapkan OJK.
Tapi selain AdaKami juga terdapat 5 pinjaman online yang punya debt collector untuk ke rumah. Bahkan bagian dari penagihan tersebut sudah tersebar di seluruh Indonesia.
Bagi nasabah yang berniat untuk galbay pinjol. Maka harus menghindari 5 aplikasi pinjaman online legal agar tidak berurusan dengan DC maupun bank.
1. Akulaku
Akulaku jadi pinjol pertama yang bisa digunakan untuk segala kebutuhan nasabah. Mulai dari membeli barang elektronik, hingga pinjam dana tunai hanya satu aplikasi saja.
Akulaku sudah berizin OJK dan legal sehingga aman untuk data nasabah yang terdaftar. Tapi jika melakukan galbay siap-siap untuk kedatangan DC pinjol ke rumah menagih sesuai prosedur AFPI.
Sehingga jangan sampai untuk melakukan galbay di aplikasi ini. Sebab bisa berdampak pada pinjaman keuangan di bank.
2. Kredit Pintar
Kredit Pintar adalah pinjol yang memberikan limit sampai Rp10 juta untuk pertama kali daftar. Sehingga menjadi pilihan yang sudah didownload lebih dari 10 juta kali.
BACA JUGA:Cara Mengatasi Pinjol Ilegal yang Sebar Data dan Tips untuk Menghindarinya
Aplikasi ini sangat membantu untuk memenuhi kebutuhan nasabah saat mendesak dan dana cair dalam hitungan menit saja. Bahkan syarat untuk permohonan pinjaman hanya menggunakan hp.