Jika kalian salah satu korban penyebaran data pinjol, langsung saja laporkan kepada yang bertugas yaitu OJK maupun kepolisian. Namun, harus membuktikan bahwa data kalian disebar, bukti yang dikumpulkan harus valid.
Jika kalian melapor ke OJK, bisa hubungi melalui email di humas @ojk.co.id.
4. Pahami Syarat Sebelum Mengajukan Pinjaman
Nasabah perlu mengetahui syarat pinjaman sebagai cara agar pinjol tidak bisa menyebar data. Cek sebelum kalian menggunakan pinjol tersebut. Apakah pinjol tersebut meminta akses data kontak pengguna dan apa saja ketentuan untuk data tersebut.
Baca Juga: Benarkah Pinjol Ilegal akan Sebar Data Mahasiswa yang Nunggak dan Galbay? Berikut Faktanya
Baca Juga: Mau Coba Pinjam Online yang Lain? Ini Pinjol Dana Premium Limit Tinggi dan Sudah Pasti Aman
Demikian 4 cara agar data kalian tidak tersebar luaskan.***