- Berdomisili di daerah Jabodetabek, Jawa Barat, Jawa Timur, Jawa Tengah, atau Yogyakarta.
- Melampirkan slip gaji untuk karyawan yang ingin mengajukan pinjaman.
- Melampirkan NPWP atau rekening koran untuk perusahaan yang ingin mengajukan pinjaman.
BACA JUGA:Butuh Dana Cepat, Yuk Intip 5 Rekomendasi Pinjol Legal di Bawah Ini
Akulaku memberlakukan bunga pinjaman sebesar 1,5 persen per bulan, dengan batas pencairan hingga Rp15 juta.
Proses pencairan biasanya memakan waktu antara 1 hingga 3 jam, dengan waktu maksimal pencairan dalam 24 jam.
Pinjol Akulaku apakah aman?
Dalam era pinjaman online, keamanan menjadi perhatian utama bagi para calon peminjam.
Maraknya pinjol ilegal yang beredar di internet membuat masyarakat khawatir akan penipuan. Namun, anda jangan cemas karena pinjol Akulaku adalah pinjol resmi dan aman untuk digunakan
Aplikasi pinjol Akulaku telah mendapatkan izin resmi dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dengan nomor S-1110/NB.213/2018 serta izin dari PT Akulaku Finance Indonesia dengan nomor KEP-436/NB.11/2018.
Ini berarti layanan Akulaku berada di bawah pengawasan langsung OJK, yang menjadikannya legal dan terpercaya.
Dengan izin tersebut, Akulaku dijamin tidak akan melakukan penipuan yang merugikan nasabah.
Namun, meskipun Akulaku aman secara hukum, nasabah tetap harus mempertimbangkan kemampuan finansial mereka dengan hati-hati sebelum mengajukan pinjaman.
BACA JUGA:WASPADA! Ciri-ciri Pinjol Ilegal yang Wajib Dihindari, Jangan Sampai Anda Kena Mental
Apakah bisa pinjam lagi jika terlambat membayar Akulaku?
Jika anda mengalami terlambat bayar pada pinjol Akulaku, anda masih memiliki peluang untuk mengajukan pinjaman kembali.