RADAR TEGAL - Bagi Anda yang sedang menggunakan pinjol, pastikan perusahaan pinjaman Anda sudah terdaftar di OJK.
Sebaiknya hati-hati jangan tertipu dengan kemudahan yang diberikan oleh berbagai pinjol ilegal.
Sebelum menggunakan pinjol, sebaiknya cek terlebih dahulu apakah mereka sudah ada dalam daftar pinjol legal di Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
OJK telah memiliki total 105 perusahaan pinjol yang sudah terdaftar keamanannya. Jumlah tersebut berdasarkan data hingga 20 Januari 2023 lalu.
Lembaga tersebut mengimbau untuk hanya menggunakan jasa fintech lending yang berizin dari pihaknya.
Masyarakat juga diminta untuk menghubungi sejumlah kanal yang telah disiapkan untuk mengecek izin pada penawaran produk jasa keuangan yang diterima sebelumnya.
Berikut ini adalah daftar pinjol legal yang sudah terdaftar di OJK.
1. Invoila
2. TunaiKita