Hindari Pinjol Ilegal, Ini 10 Daftar Pinjol Resmi OJK

Jumat 29-09-2023,18:10 WIB
Reporter : Ranti
Editor : Ranti

RADAR TEGAL – Pinjol merupakan layanan pinjaman secara online. Berikut daftar pinjol resmi OJK.

Kini sedang marak pinjaman online (pinjol) ilegal yang telah menimbulkan keresahan bagi masyarakat Indonesia.

Beberapa masyarakat Indonesia, terjebak pinjol ilegal dan menerikan perlakuan tidak etis bahkan diteror oleh penagih.

Oleh karena itu, sebelum Anda mengetahui daftar pinjol resmi OJK, ada baiknya Anda mengetahui ciri-ciri pinjol legal dan ilegal.

Dengan begitu, Anda bisa lebih cermat dan teliti lagi dalam memiliki pinjol.

BACA JUGA:  3 Risiko Galbay Pinjol Legal atau Ilegal, Mulai dari Teror DC Lapangan sampai di Blacklist

Ciri-ciri Pinjol Ilegal

  1. Tidak terdaftar/tidak berizin dari OJK
  2. Menggunakan SMS/Whatsapp dalam memberikan penawaran
  3. Pemberian pinjaman sangat mudah
  4. Bunga atau biaya pinjaman serta denda tidak jelas
  5. Ancaman teror, intimidasi, pelecehan bagi peminjam yang tidak bisa membayar
  6. Tidak mempunyai layanan pengaduan
  7. Tidak mengantongi identitas pengurus dan alamat kantor yang tidak jelas
  8. Meminta akses seluruh data pribadi yang ada di dalam gawai peminjam
  9. Pihak yang menagih tidak mengantongi sertifikasi penagihan yang dikeluarkan Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI)

Ciri-ciri Pinjol Legal

  1. Terdaftar/berizin dari OJK
  2. Pinjol legal tidak pernah menawarkan melalui saluran komunikasi pribadi
  3. Pemberian pinjam akan diseleksi terlebih dahulu
  4. Bunga atau biaya pinjaman transparan
  5. Peminjam yang tidak dapat membayar setelah batas waktu 90 hari akan masuk ke daftar hitam (blacklist) Fintech Data Center sehingga peminjam tidak dapat meminjam dana ke platform fintech yang lain
  6. Mempunyai layanan pengaduan
  7. Mengantongi identitas pengurus dan alamat kantor yang jelas
  8. Hanya mengizinkan akses kamera, mikrofon, dan lokasi pada gawai peminjam
  9. Pihak penagih wajib memiliki sertifikasi penagihan yang diterbitkan oleh AFPI.

Sekilas Mengenai Pinjol

Pinjol merupakan pinjaman yang bisa dilakukan secara online baik mealui website atau pun aplikasi tanpa perlu menyertakan jaminan. Pinjol sendiri terdiri dari beberapa jenis, meliputi:

  1. Pinjol dana tunai
  2. Pinjol cicilan tanpa kartu kredit
  3. Pinjol dana usaha

Melansir dari bfi.co.id, berikut daftar pinjol resmi OJK

BACA JUGA:  Pinjol Adapundi Apakah Ada DC Lapangan? Begini Penjelasannya

Daftaf Pinjol Resmi OJK

Danamas

https://p2p.danamas.co.id

PT Pasar Dana Pinjaman

Investree

https://www.investree.id

PT Investree Radhika Jaya

Amartha

https://amartha.com

PT Amartha Mikro Fintek

DOMPET Kilat

https://www.dompetkilat.co.id

PT Indo Fin Tek

Boost

https://myboost.co.id

PT Creative Mobile Adventure

·TOKO MODAL

https://www.tokomodal.co.id

PT Toko Modal Mitra Usaha

Modalku

https://modalku.co.id

PT Mitrausaha Indonesia Grup

Asetku

http://asetku.co.id

PT Pintar Inovasi Digital

KTA KILAT

http://www.pendanaan.com

PT Pendanaan Teknologi Nusa

Kredit Pintar

http://kreditpintar.co.id

PT Kredit Pintar Indonesia

Demikian ulasan mengenai daftar pinjol resmi OJK. Semoga bermanfaat.***

Kategori :