Namun, jika DC yang datang melakukan kekerasan, maka nasabah bisa untuk melaporkan DC. Nasabah juga bisa melakukan beberapa hal berikut ini.
BACA JUGA:Ada Peraturannya dari OJK, Teror DC Pinjol Ternyata Tidak Boleh Melebihi Batas Waktu Berikut
1. Pastikan DC Memiliki Sertifikasi Profesi
Syarat yang harus terpenuhi untuk menjadi penagih utang yaitu dengan memiliki sertifikasi dari Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia (APPI). Ketentuan tersebut telah ditetapkan pada peraturan OJK nomor 35 tahun 2018 tentang penyelanggaraan usaha pembiayaan.
Penagih wajib untuk menunjukkan sertifikasi profesi tersebut ke tertagih. Jika tidak, mereka bisa saja terkena sanksi. Dari kartu tersebut, nasabah bisa untuk mencocokan nama penagih dengan yang ada di kartu.
2. Tanyakan Identitas Resminya
Untuk melakukan penagihan, maka DC pinjol lapangan harus membawa dokumen pendukung. Nasabah bisa bertanya mengenai siapa nama mereka, dari perusahaan mana mereka bekerja, hingga meminta kelengkapan dokumen yang berupa surat kuasa, surat tugas, dan lain-lain.
Jika mereka tidak bisa untuk menunjukkan beberapa dokumen tersebut, maka nasabah bisa untuk melaporkan orang yang mengaku sebagai DC ke pihak berwajib.
BACA JUGA:Jarang Terdengar, Apakah Pinjol Samir Punya DC Lapangan ke Rumah?
3. Ikuti Arahannya Jika Proses Penagihan Prosedural
Jika DC yang datang melakukan penagihan dengan prosedur yang baik. Maka nasabah juga harus memberikan respon yang baik ke debt collector. Katakan apa saja permasalahan yang terjadi mengenai cicilan dan ungkapakan juga alasan mengenai kendala yang dialami.
Demikianlah informasi daftar perusahaan pinjaman online yang punya DC pinjol lapangan. Semoga bermanfaat. (*)