Simak Cara Pemutihan BI Checking dari Catatan Kredit Gagal Bayar, Bisa Ajukan Pinjaman Lagi!

Selasa 26-09-2023,21:16 WIB
Reporter : Sri Eka Cesaria Putri
Editor : Sri Eka Cesaria Putri

RADAR TEGAL - Pemutihan BI Checking dibutuhkan untuk menghindari ditolaknya pengajuan kredit seseorang dari bank maupun lembaga keuangan lainnya. Hal tersebut disebabkan dalam proses ketika seseorang mengajukan kredit ke bank masyarakat BI Checking.

Keseluruhan pengajuan kredit memerlukan hasil BI Checking yang bersih diantaranya Kredit Tanpa Agunan (KTA), Kredit Kepemilikan Rumah (KPR) dan kartu kredit. Maka dari itu penting untuk memastikan bahwa riwayat BI Checking dalam skor aman.

BI Checking sendiri merupakan Informasi Debitur Individual (IDI) Historis yang mencatat lancer atau tidaknya pembayaran kredit (kolektibilitas). Dahulunya, BI Checking merupakan salah satu layanan informasi riwayat kredit dalam Sistem Informasi Debitur (SID) yang menjadi wadah pertukaran informasi kredit nasabah antar bank atau lembaga keuangan.

Rincian skor kredit berdasarkan BI Checking

Di SLIK, layanan informasi riwayat kredit nasabah perbankan atau lembaga keuangan disebut dengan layanan informasi debitur (IDEB). IDEB sendiri dapat diakses oleh lembaga keuangan sehingga dapat melihat data debitur dan memiliki kewajiban untuk melaporkan data debitur ke dalam Sistem Informasi Debitur atau SID.

Melalui SID, informasi setiap nasabah debitur yang pernah mengajukan kredit akan diberikan skor berdasarkan dari catatan kreditnya. Ada beberapa cara penentuan skor kredit berdasarkan catatan pembayaran calon debitur dalam mengambil kredit.

Berikut ini pembagian skor kredit dalam BI Checking

  • Skor 1, Kredit Lancar: debitur memenuhi kewajibannya membayar cicilan setiap bulan dengan bunga hingga lunas tanpa pernah menunggak
  • Skor 2, Kredit Dalam Perhatian Khusus (DPK): debitur tercatat menunggak cicilan kredit sekitar 1-90 hari
  • Skor 3, Kredit Tidak Lancar: debitur menunggak cicilan kredit sekitar 91-120 hari
  • Skor 4, Kredit Diragukan: debitur tercatat menunggak cicilan kredit sekitar 121-180 hari
  • Skor 5, Kredit Macet: debitur menunggak cicilan lebih dari 180 hari
  • Dari skor tersebut di atas, bank atau lembaga keuangan akan menolak pengajuan kredit calon debitur yang memiliki BI Checking dengan skor 3, skor 4 dan skor 5. Seseorang yang masuk ke dalam skor 3 hingga 5 tersebut masuk dalam Black List BI Checking.

Di lain sisi, BI Checking calon debitur yang disukai bank ialah skor 1. Sedangkan pemilik skor 2 masih perlu diawasi karena dikhawatirkan kedepannya akan mempengaruhi NPL (Non Performing Loan).

Cara Pemutihan BI Checking

BI Checking dengan skor buruk dapat menjadi bersih dengan melakukan beberapa hal di bawah ini untuk pemutihan BI Checking diantaranya:

  • Cicilan kredit ataupun hutang yang menunggak segera dilunasi

Cicilan kredit ataupun hutang yang mengalami tunggakan segera dilunasi. Sebab di bank manapun pengajuan kredit pasti tidak akan mendapat persetujuan apabila skor catatan kredit Anda masih buruk.

  • Memantau perubahan BI Checking

Langkah selanjutnya, Anda harus memperhatikan skor BI Checking apakah mengalami perubahan. Jika belum berubah maka Anda bisa mengajukan komplain ke bank atau lembaga keuangan tempat Anda mengambil kredit.

  • Membuat surat klarifikasi 

Membuat surat klarifikasi dari bank tempat Anda mengajukan kredit lalu lakukan konfirmasi ke OJK bahwa Anda telah menuntaskan kewajiban kredit. Lalu tunggu hingga BI Checking Anda benar-benar putih atau bersih tidak dalam blacklist lagi.

BACA JUGA:VIRAL! Peran BI Checking dalam Melamar Kerja, Skor 5 Tidak Diterima?

BACA JUGA:Daftar Pinjol Legal yang Masuk BI Checking, Nasabah Galbay Harus Hati-hati

Kategori :