Jika Gagal Bayar Pinjol, Apakah Bisa Pinjam Lagi? Simak Jawabannya di Sini

Selasa 26-09-2023,20:06 WIB
Reporter : Khikmah Wati
Editor : Khikmah Wati

BACA JUGA:Ini Daftar Pinjol yang Punya DC Lapangan 2023, Nasabah Jangan Sampai Galbay

BACA JUGA:Nasabah Galbay Perlu Tahu! Ini 5 Resiko Galbay Pinjol Ilegal

2. Nama masuk blacklist SLIK OJK

Selain kedatangan DB pinjol, resiko bila pinjol tidak dibayar berikutnya terkait ancaman blacklist atau daftar hitam SLIK OJK. Masyarakat yang sudah terlanjur masuk ke daftar hitam akan kesulitan mengakses lembaga keuangan.

Bahkan tidak mungkin mendapatkan bantuan layanan finansial di lembaga keuangan di Indonesia jika sudah kena blacklist. Daftar hitam ini tentunya terkait dengan dokumen pribadi yang sudah kita ajukan saat mengajukan pinjol.

Pengguna pinjol pastinya diminta memberikan sejumlah dokumen pribadi saat mengajukan pinjaman. Dokumen itu mulai dari KTP, KK, NPWP, akun internet banking dan slip gaji.

Informasi itu akan digunakan para fintech mengetahui identitas diri nasabah. Jika sampai tidak melunasi pinjaman, data mereka yang menunggak akan dilaporkan ke OJK dan masuk ke daftar hitam layanan pinjaman.

Untuk menjaga skor kredit agar selalu positif, tentunya kita harus membayar tagihan pinjaman apapun tepat waktu. Dengan begitu maka akan memudahkan saat mengajukan pinjaman di masa depan.

BACA JUGA:Tak Hanya Ancaman DC Pinjol, Pinjaman Galbay Juga Bisa Berakibat BI Checking Diblacklist dan Susah Dipercaya

BACA JUGA:Ini Daftar Pinjol yang Punya DC Lapangan 2023, Nasabah Jangan Sampai Galbay

3. Denda dan beban bunga bertambah

Resiko bila tidak bayar pinjol lainnya tentu terkait dengan denda dan beban bunga yang bertambah. Saat kita tidak membayar maka jumlah utang bisa bertambah karena harus membayar juga denda keterlambatan melunasi utang. 

Jika terus tidak membayar utang, maka denda juga akan semakin menumpuk. Hal ini bisa diperparah dengan beban bunga tinggi. 

Karenanya sebelum jumlah pinjaman membengkak dan sulit kita bayar, mestinya kita sudah membayarnya sebelum denda semakin banyak. Jika memang mengalami kesulitan melunasi pinjaman, bisa mengajukan keringanan bunga atau memperpanjang tenor. 

Dengan begitu, nominal cicilan bisa lebih terjangkau dan memungkinkan untuk dilunasi. Sehingga, kita pun bisa terhindar dari resiko lainnya bila pinjol tidak dibayar.

BACA JUGA:HATI-HATI! Inilah 5 Kesalahan Menghadapi Debt Collector yang Sering Dilakukan Nasabah Galbay

Kategori :