2. Ajukan Pinjaman KUR BRI
Setelah berhasil membuka portal KUR BRI dan terlihat beberapa opsi pada menu. Temukan dan pilih opsi yang sesuai, pilihlah "Ajukan Pinjaman KUR".
3. Login lalu Mendaftar
Jika telah memiliki akun, masuklah dengan email dan kata sandi yang telah dibuat. Jika Anda tidak memiliki akun, pilih opsi "Daftar" dan ikuti langkah-langkah untuk membuat akun.
Setelah registrasi, aktifkan akun dengan mengklik link yang dikirimkan melalui email. Tanpa perlu khawatir dengan BI checking yang diblacklist.
BACA JUGA:Daftar Pinjol Tanpa DC dan BI Checking, Buruan Simak!
BACA JUGA:Cek BI Checking di SLIK OJK Bisa Lewat HP Aja, Berikut Cara yang Bisa Dilakukan
4. Syarat dan Ketentuannya
Baca dan pahami syarat dan ketentuan yang berlaku. Jika setuju dan memenuhi syarat, centang kotak “Saya Nasabah BRI” dan “Terima dan Ajukan Pinjaman”.
5. Verifikasi CAPTCHA
Lihatlah kode yang diberikan, centang kotak CAPTCHA yang bertujuan untuk memastikan bahwa Anda bukan robot.
6. Isi Formulir Identitas
Isi formulir identitas yang mencakup informasi seperti jenis usaha, penghasilan, biaya usaha, dan nomor rekening BRI Anda, isilah data sesuai dan sebenar-benarnya.
7. Unggah Berkas Administrasi
Selanjutnya tanpa mengesampingkan BI checking yang diblacklist, mengunggah berkas administrasi yang sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Pastikan berkas sesuai dan sudah benar.
BACA JUGA:Step By Step Mudah Banget, Cara Membersihkan BI Checking Agar Tidak Diteror DC Pinjol