Apa Resiko Pinjol Tidak Dibayar? Ternyata Bukan Cuma Didatangi Debt Collector Saja

Senin 25-09-2023,16:55 WIB
Reporter : Khikmah Wati
Editor : Khikmah Wati

Jika terus tidak membayar utang, maka denda juga akan semakin menumpuk. Hal ini bisa diperparah dengan beban bunga tinggi. 

Karenanya sebelum jumlah pinjaman membengkak dan sulit kita bayar, mestinya kita sudah membayarnya sebelum denda semakin banyak. Jika memang mengalami kesulitan melunasi pinjaman, bisa mengajukan keringanan bunga atau memperpanjang tenor. 

Dengan begitu, nominal cicilan bisa lebih terjangkau dan memungkinkan untuk dilunasi. Sehingga, kita pun bisa terhindar dari resiko lainnya bila pinjol tidak dibayar.

BACA JUGA:Tambal 4 Juta Pemegang Polis, Rp20 Triliun Digelontor untuk Skandal Gagal Bayar Jiwasraya

BACA JUGA:Surplus Rp18,74 Triliun, BPJS Kesehatan Nihil Gagal Bayar Sejak Juli 2020 Lalu

Kesimpulan:

Resiko pinjol bila tidak dibayar ternyata tidak hanya soal kedatangan DB pinjol saja. Namun, resiko masuk blacklist dan kesulitan mendapatkan pinjaman serta denda dan bunga yang menumpuk juga mengancam kita kalau tidak bayar pinjol.

Demikian penjelasan mengenai resiko pinjol bila tidak dibayar yang bisa kita hindari jika sudah mengetahuinya. Semoga bermanfaat. *** 

Kategori :