17. Masukkan email dan password yang sudah didaftarkan, serta captcha
18. Klik Login
19. Klik Pembelian
20. Log in dengan akun SSCASN, klik Masuk.
BACA JUGA:46 PPPK di Tegal Terima SK Pengangkatan dan 6 PNS Dilantik dalam Jabatan Fungsional
BACA JUGA:Kabar Gembira, Pemkot Tegal Dapat Kuota 183 Formasi PPPK 2023
21. Di menu unggah dokumen, klik Unggah.
22. Pilih PDF yang belum ada bubuhan meterai tetapi sudah ditandatangani, klik Open.
23. Posisikan meterai di sebelah tanda tangan, pastikan meterai tidak menimpa gambar atau tulisan apa pun.
24. Klik Unggah E-Meterai.
BACA JUGA:KABAR GEMBIRA! Penyuluh KB Non-PNS Bisa Jadi PPPK, Tahun Ini BKKBN Ajukan 7.000 Kuota
BACA JUGA:991 PNS dan 13.513 PPPK Pemprov Jateng Dilantik, Ganjar: Jaga Integritas!
25. Cek pembubuhan e-meterai yang berhasil di riwayat, klik Cek Riwayat Pembubuhan.
26. Klik Unggah PDF yang sudah bermeterai.
27. Pilih dokumen, klik Open.
28. Pengunggahan dokumen dengan e-meterai selesai