Sementara itu, untuk seleksi CPNS terbagi dalam tiga tahap, yaitu Seleksi Administrasi, Seleksi Kompetensi Dasar (SKD), dan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB). Pelamar yang dinyatakan lulus Seleksi Administrasi wajib mengikuti SKD.
BACA JUGA:Siap-siap! Pendaftaran Seleksi PPPK 2023 dan CPNS Dibuka Besok, Rabu 20 September
BACA JUGA:Catat Nih! Pendaftaran CPNS 2023 dan PPPK Dibuka Tanggal 17 September, Cek Formasinya di Sini
Seleksi Kompetensi Dasar menggunakan CAT, dengan bobot 40%, terdiri dari atas Tes Wawasan Kebangsaan (TWK), Tes Intelegensia Umum (TIU); dan Tes Karakteristik Pribadi (TKP).
“Pelamar yang dinyatakan lulus Seleksi Kompetensi Dasar dapat mengikuti Seleksi Kompetensi Bidang (SKB). Hanya 3 peringkat teratas di setiap formasi yang dapat mengikuti SKB,” jelas Nurudin.
Seleksi Kompetensi Bidang (SKB), dengan bobot 60%, terdiri atas: Praktik Kerja (bobot 35%), Psikotes (30%), dan Wawancara Moderasi Beragama (35%).
“Pelamar yang tidak hadir, terlambat, tidak mengikuti tahapan seleksi atau tidak dapat menunjukkan kartu peserta ujian dan kartu identitas dengan alasan apapun pada waktu dan tempat yang ditetapkan, maka dinyatakan gugur,” tandasnya.
Info selengkapnya terkait persyaratan dan sebaran formasi CPNS Kemenag 2023, sila klik Pendaftaran Seleksi CPNS Kementerian Agama. ***